Presiden Joko Widodo (Jokowi) menandatangani Perpres Nomor 82 Tahun 2021 yang mengatur tentang dana abadi pesantren. Wakil Ketua MPR RI Jazilul Fawaid mengapresiasi langkah Jokowi tersebut dan menilainya sebagai kado indah menjelang Hari Santri.
"Alhamdulillah, Presiden Jokowi akhirnya menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Ini yang kita tunggu-tunggu selama ini. Perpres ini menjadi kado indah bagi santri dan kalangan pesantren yang akan memperingati Hari Santri pada 22 Oktober mendatang," ujar Gus Jazil, sapaannya, dalam keterangannya, Selasa (14/9/2021).
Wakil Ketua Umum Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) ini menegaskan bahwa ditandatanganinya Perpres tersebut menunjukkan komitmen kuat pemerintah dalam memajukan sekaligus perlakuan yang adil terhadap pesantren.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Dulu Pak Jokowi melalui usulan dari berbagai kalangan pesantren dan dikawal oleh PKB, menetapkan Hari Santri Nasional pada 2015. Kemudian lahir Undang-Undang Pesantren pada 2019, dan kini diteken Perpres tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Ini harus kita apresiasi, dan PKB akan terus mengawalnya," ujarnya.
Menurutnya, memang sudah seharusnya bangsa ini memberikan perhatiannya kepada pesantren. Sebab, pesantren memiliki kiprah atau peran yang sangat besar bagi bangsa ini, bahkan jauh sejak republik ini berdiri.
"Lahirnya Indonesia juga tidak lepas dari peran pesantren, para santri, para kiai. Dan pesantren pula yang selama ini menjadi kekuatan dalam melahirkan kader-kader bangsa yang berakhlaqul karimah. Tidak akan berdiri bangs aini tanpa adanya peran dari kalangan pesantren," urainya.
Diungkapkannya, cukup lama kalangan pesantren kurang mendapatkan perhatian yang setara. Termasuk dalam hal pendanaan yang selama ini dilakukan secara mandiri. Padahal, pesantren memiliki andil yang luar biasa dalam kemajuan bangsa. Bahkan, di era pandemi saat ini, sistem belajar ala pesantren lah yang masih bisa berjalan dengan baik.
"Ketika yang lainnya harus belajar virtual, di pesantren umumnya masih tetap belajar tatap muka karena memang sistem di pesantren adalah isolasi. Berkumpul tapi isolasi. Jadi orang luar tidak bebas masuk. Alhamdulillah, selama ini secara umum sistem belajar di pesantren masih berlangsung lancar dan aman," urainya.
Sebagai informasi, dalam Perpres tersebut, disebutkan pada Pasal 3 bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dikelola untuk pengembangan fungsi pesantren meliputi fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Sumber pendanaan penyelenggaraan pesantren sebagaimana diatur pada pasal 4 bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren bersumber dari masyarakat, pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan Dana Abadi Pesantren. Sementara pada Pasal 5 disebutkan bahwa pendanaan penyelenggaraan pesantren dapat berupa uang, barang, dan atau jasa.
Lihat juga video '100 Santri Ponpes di Ciamis Dapatkan Vaksinasi COVID-19':