Pemprov Riau membentuk tim investigasi untuk mengecek persoalan tiang penyangga Jembatan Pedamaran II, Rokan Hilir (Rohil). Tiang-tiang penyangga jembatan ini rusak akibat tertabrak kapal ponton.
"Saat insiden itu kapal ponton tengah mengangkut material proyek jalan Dinas Pekerjaan Umun Penataan Ruang dan Perumahan Kawasan Pemukiman Pertanahan (PUPR-PKPP) Riau, sehingga persoalan rusaknya penyangga Jembatan Pedamaran II itu perku diselesaikan secepatnya, namun tetap mengacu kepada peraturan perundangan-undangan yang berlaku," kata Sekda Riau, SF Hariyanto, seperti dilansir dari Antara, Selasa (14/9/2021).
Dia mengaku tidak tahu siapa yang bersalah dalam insiden ini. Menurutnya, tim investigasi akan mencari bukti siapa pihak yang harus bertanggung jawab terkait kerusakan tiang penyangga jembatan tersebut.
Tim investigasi ini diketuai Inspektur Rohil, dan beranggotakan Inspektur Provinsi Riau dan dibantu Dinas PUPR-PKPP Riau, Komisi Keselamatan Jalan dan Jembatan Nasional (KKJN). Tim tersebut juga mengirim surat ke Kementerian PUPR untuk meminta bantuan tenaga ahli.
"Kerusakan tiang penyangga Jembatan Pedamaran II ini disebabkan tertabrak kapal ponton yang mengangkut material proyek PUPR-PKPP. Namun, ponton tersebut bukan milik PUPR maupun kontraktor proyek," katanya.
"Jadi kontraktor membutuhkan batu untuk proyek jalan PUPR dari Tanjung Balai Karimun, batu diambil dari sana sudah termasuk harga pontonnya, jadi bukan ponton milik kontraktor," katanya.
Dia mengatakan investigasi bakal dilakukan untuk mengetahui ada tidaknya kesengajaan sehingga menyebabkan tiang penyangga jembatan rusak. Dia meminta semua pihak menunggu hasil investigasi.
"Makanya kita perlu melakukan investigasi, apakah insiden ini ada unsur sengaja atau kelalaian. Kelalaian ini yang kita lihat nanti siapa yang bertanggungjawab di sini. Tim investigasi yang menilai nanti. Untuk itu kita menunggu kesimpulan investigasi, karena kalau diraba-raba tidak bisa," katanya.
(haf/haf)