46 Perokok Langsung Digeret Sidang

46 Perokok Langsung Digeret Sidang

- detikNews
Jumat, 07 Apr 2006 05:16 WIB
Jakarta - Sweeping Dinas Trantib dan Linmas Provinsi Jakarta menggeret 46 orang perokok. Pelanggar operasi yustisi Kawasan Dilarang Merokok (KDM) ini ditangkap petugas dari berbagai wilayah di Jakarta.Dari pemantauan detikcom pada Kamis sore (6/4/2006) sebanyak 40 orang terbanyak diseret ke persidangan dari wilayah Jakarta Timur. Para pelanggar itu langsung disidang dan langsung dikenai hukuman berdasar keputusan hakim. Persidangan dilakukan di Pasar Grosir Cililitan, Arion Jakarta Timur, dan Auditorum JalanKebon Jahe, Jakarta Pusat.Sweeping juga dilakukan di beberapa instansi pemeritah dan perusahaan swasta yang berlokasi di sekitar Jl Sudirman dan Jl MH Thamrin. Antara lain, Plaza IX, Hotel Saripan Pasific, kantor Kementerian Polkam, kanot Telkom dan kantor Departemen Perhubungan.Dari sweeping diketahui bahwa beberapa perusahaan telah memiliki tempat khusus untuk merokok. Namun sayangnya, sering kali tanda petunjuk kawasan merokok tersebut kurang terbaca oleh orang-orang di sekitar lokasi.Wakil Kepala Dinas Trantib Provinsi Jakarta, Jornal Siahaan mengatakan sanksi intansi belum ada. Ini dikarenakan, adanya peringatan itu sudah termasuk sanksi administratif."Sebenarnya pendekatan sangsi itu pendekatan yang kesekian, karena yang pertama adalah kesehatan masyarakat yaitu memberikan hak bagi orang yang tidak merokok untuk menghirup udara sehat. Sweeping ini akan terus berlanjut sampai perda dicabut," jelas Jornal. (wiq/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads