Status Diubah, Direksi TVRI Diganti
Jumat, 07 Apr 2006 05:00 WIB
Jakarta - Status Televisi Republik Indonesia (TVRI) akan berubah dari perusahaan terbuka (persero) menjadi lembaga penyiaran publik. Nantinya status TVRI akan seperti jaringan televisi BBC Inggris dan NHK Jepang.Hal tersebut diutarakan Menkominfo Sofyan Djalil usai mengikuti rakor mengenai infrastruktur di Gedung Depkeu, Jl Lapangan Banteng, Jakarta, Kamis (6/4/2006)."Sekarang kan (statusnya) PT Persero, nanti sesuai dengan UU Penyiaran yang baru, akan menjadi lembaga penyiaran publik. Jadi seperti BBC, NHK, tidak lagi merupakan TV pemerintah tetapi TV publik. TVRI sudah dalam bentuk dewan pengawas," ujar Sofyan.Perubahan status TVRI ini merupakan pekerjaan rumah bagi Depkominfo dalamkaitannya dengan infrastruktur. Dewan pengawas lanjut Sofyan sudah dipilih oleh DPR. Prosesnya sekarang tinggal disahkan saja oleh Presiden. "Kalau sudah dapat pengesahan dari Presiden dalam bulan-bulan ini sudah ok," katanya.Dewan pengawas yang sudah dipilih ada lima orang. Yakni dua orang dari TVRI, satu orang dari Depkominfo, dan sisanya unsur masyrakat. "Dari TVRI Pak Abraham Isnan dan Bu Retno. Dari kantor saya 1 orang Profesor Musya Ashari. Dari unsur masyarakat dua orang," imbuhnya.Karena mengalami pergantian status perusahaan, direksi TVRI pun akan diganti. Sofyan menjamin proses pemilihan direksi akan dilakukan secara transparan. "Iya, nanti pasti diumumkan. Akan dicari secara terbuka," tegasnya.
(wiq/)











































