Untuk diketahui, Lembaga Besar Aliansi Mahasiswa dan Pemuda Sulawesi Selatan (LB AMP Sulsel) sebelumnya melaporkan dugaan korupsi Rp 31 miliar di tubuh PDAM kota Makassar pada 27 April 2020. Dalam laporan mereka di Kejati Sulsel, LB AMP mengungkap lima rekomendasi dari hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2018, yang mana dua di antaranya berpotensi masalah hukum.
Pertama, BPK merekomendasikan kepada Wali Kota Makassar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan tantiem dan bonus pegawai sebesar Rp 8 miliar, tepatnya Rp 8.318.213.130, ke kas PDAM Makassar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Selanjutnya, BPK juga merekomendasikan Wali Kota Makassar memerintahkan Direktur Utama PDAM Makassar mengembalikan kelebihan pembayaran beban pensiun senilai Rp 23 miliar, tepatnya Rp 23.130.154.449 ke kas PDAM Makassar.
(hmw/aud)