Wali Kota Makassar Mohammad Ramdhan 'Danny' Pomanto resmi melaporkan pengunjuk rasa berinisial AM ke polisi terkait pelanggaran ITE hingga pencemaran nama baik. Danny tak terima disebut terlibat korupsi PDAM kota Makassar senilai Rp 31 M.
"Laporan saya terkait UU ITE Nomor 11 Tahun 2008 Pasal 27 Tentang Pencemaran Nama Baik klien saya, Bapak Ir Mohammad Ramdhan Pomanto," ucap kuasa hukum Danny, Benny Iskandar kepada detikcom, Selasa (14/9/2021).
AM dilaporkan ke Polrestabes Makassar pada Senin (13/9). AM disebut terlibat unjuk rasa di depan Kejati Sulsel pada Rabu (8/9), dan secara gamblang menyebut Danny terlibat dalam dugaan korupsi pada PDAM Makassar tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jadi kronologinya itu ketika dilakukan aksi oleh Saudara Akbar Muhammad tanggal 8 September di Kejati Sulsel, dalam orasi dan dalam rilis yang disebarkan ke media, beliau itu sudah menuding dan menyebut nama klien saya, Bapak Ir Mohammad Ramdhan Pomanto, yang juga sekaligus Wali Kota Makassar, yang menyatakan diduga terlibat," kata Benny.
AM juga disebut membuat pernyataan yang sama saat memberi statement kepada wartawan. Hal itulah yang membuat Danny keberatan.
"Dia yang memberikan statement di situ kalau melihat rilis, dia memang menyebut nama, jabatan, tapi dalam rilis yang disebarkan yang ditandatangani Akbar Muhammad itu dia menyebut Wali Kota Makassar," katanya.
"Makanya link berita online itu juga sudah kita jadikan barang bukti juga," lanjut Benny.
Menurut Benny, AM terlalu mudah menuding tanpa dasar bukti yang cukup. Jika hanya sebatas dugaan, kata dia, terlapor sebaiknya tidak semudah itu mencatut nama seseorang.
"Tentu kalau dia ingin menyatakan keterlibatannya Pak Danny, tentu sudah ada proses hukum yang berjalan, sudah ada alat bukti yang menyatakan klien saya terlibat," ucap Benny.
"Kalau masih menduga-menduga, kan saya kira mencemarkan nama baik orang kalau masih tahap dugaan dan menyebut nama orang," imbuhnya.
Simak berita lengkapnya di halaman berikutnya.