Keluarga Belum Terima Pemberitahuan Eksekusi Mati
Kamis, 06 Apr 2006 22:29 WIB
Palu -
Tiga terpidana mati Poso, Fabianus Tibo (60), Marinus Riwu (48) dan Dominggus Da Silva (42) dipastikan dieksekusi pada pekan kedua April ini. Namun sampai kini, pihak keluarga ketiganya belum menerima surat pemberitahuan eksekusi.Sumber detikcom di Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tengah menyebutkan eksekusi dipastikan dilaksanakan dalam pekan ini. Surat pemberitahuan kepada pihak keluarga terpidana akan segera dikirimkan oleh pihak kejaksaan. Menurut Kasipenkum dan Humas Kejati Sulteng Hasman AH, pihaknya tentu saja tidak akan memberikan informasi kapan dan di mana eksekusi itu dilaksanakan."Namun, seperti yang sudah disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Tinggi, eksekusi atas tiga terpidana mati itu akan dilaksanakan pada bulan April ini," kata Hasman. Kapolda Sulteng Brigjen Pol Drs Oegroseno pun menyatakan hal serupa. Menurutnya, kemungkinan ditunda tidak mungkin lagi. Saat ini pihak telah menyiapkan 45 personil penembak jitu dari Satuan Brimob Polda Sulteng. "Kami hanya melaksanakan perintah sebagai eksekutor. Kapan eksekusinya, Kejaksaaan yang akan mengaturnya," tandas Oegroseno. Cari KeadilanRobertus Tibo, putra sulung Fabianus Tibo yang saat ini masih berada di Jakarta menyatakan, sampai kini belum menerima surat pemberitahuan apapun terkait pelaksanaan eksekusi itu."Keluarga kami, maupun keluarga Om Dominggus dan Marinus belum satu pun menerima surat pemberitahuan pelaksanaan eksekusi. Saat ini saya masih di Jakarta, berjuang mencari keadilan, siapa tahu Presiden bisa terbuka pintu hatinya," imbuh Robertus ketika dihubungi detikcom melalui telepon sekitar pukul 19.00 WITA, Kamis (6/4/2006). Dari penelusuran, pihak Kejaksaan telah mempersiapkan sejumlah perlengkapan bagi ketiga terpidana mati itu. Yang sempat diketahui, sudah ada tiga pasang pakaian dalam, tiga pasang jas, tiga pasang sepatu hingga peti jenazah. Peti itu dipesan di salah satu pembuat peti jenazah di Kelurahan Maesa, Palu Timur. Untuk diketahui, Tibo Cs dihukum mati oleh Hakim Pengadilan Negeri (PN) Palu Sudarmo yang didampingi hakim anggota Ferdinandus dan Tahsin 21 April 2001. Hukuman mati diganjarkan kepadanya karena dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan serangkaian tindak pidana kejahatan pembunuhan atas 200 orang dan pembakaran rumah selama kurun waktu Mei-Juli 2000 di Poso, Sulawesi Tengah.
(wiq/)










































