Polemik Kewenangan MPR untuk Susun PPHN Mulai Disidangkan di MK

Polemik Kewenangan MPR untuk Susun PPHN Mulai Disidangkan di MK

Andi Saputra - detikNews
Senin, 13 Sep 2021 18:16 WIB
Gedung DPR
Gedung DPR-MPR (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Konstitusi (MK) menyidangkan judicial review UU Nomor 17 Tahun 2014 agar MPR diberi kewenangan tambahan yaitu menyusun Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN). Sidang ini dimohonkan oleh Partai Indonesia (Partindo).

Dalam permohonannya, Partindo meminta Pasal 5 UU Nomor 17 Tahun 2014 tentang Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Daerah, dan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah untuk ditinjau ulang.

Saat ini Pasal 5 berbunyi:

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

MPR bertugas:
a.memasyarakatkan ketetapan MPR;
b.memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
c.mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
d.menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.

Partindo meminta agar kewenangan MPR juga menyusun PPHN. Jadi Pasal 5 menjadi berbunyi:

ADVERTISEMENT

a.memasyarakatkan ketetapan MPR;
b.memasyarakatkan Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan Bhinneka Tunggal Ika;
c.mengkaji sistem ketatanegaraan, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, serta pelaksanaannya; dan
d.menyerap aspirasi masyarakat berkaitan dengan pelaksanaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945.
e.menyusun dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang menjadi pedoman pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional.

Kuasa hukum pemohon Desmihardi mengatakan dengan tidak dimiliki kewenangan MPR menyusun PPHN, maka berpotensi hak konstitusionalnya menjadi hilang. Oleh sebab itu, MPR dipandang perlu untuk memiliki tugas lain, yakni menyusun dan menetapkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) yang menjadi pedoman pemerintah dalam melaksanakan pembangunan nasional di segala bidang yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan, dan keamanan.

"Potensial dapat dipastikan terjadi kerugian oleh berlakunya Pasal 5 UU 17/2014 mengingat tidak adanya blue print tentang pembangunan nasional dalam segala bidang yaitu ideologi, politik, ekonomi, sosial, budaya, pertahanan dan keamanan," kata Desmihardi yang dilakukan secara daring dan disiarkan lewat channel YouTube MK, Senin (13/9/2021).

Sebab, pemilu serentak yang pada akhirnya menyebabkan terjadinya dinamika politik yang tidak pasti, yaitu perubahan-perubahan tentang ambang batas yang diberlakukan pada pemilu legislatif (parliamentary threshold).

"Hal tersebut menyebabkan terjadinya ketidakpastian tentang arah kebijakan pembangunan nasional di segala bidang yang sejalan dengan cita-cita dan tujuan Pemohon," ujar Desmihardi.

Desmihardi juga mengatakan saat ini pembangunan nasional mengacu pada Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional (SPPN) sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2004 yang menghasilkan Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional (RPJPN) dan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN). Yang dalam hal pembentukannya tidak representatif mengingat dibuat oleh presiden semata. RPJPN kurang mempresentasikan kehendak dan kedaulatan rakyat.

"Meskipun dilakukan pembahasan bersama DPR untuk disahkan," tutur Desmihardi.

Menurut Desmihardi, pemerintah menggunakan RPJPN sebagai dasar pembangunan nasional yang berlaku selama 20 tahun. Adapun teknis pelaksanaan dibuat dalam RPJMN yang berlaku 5 tahun.

"RPJPN yang digunakan tidak cukup efektif mengingat titik berat RPJPN berada dalam ranah eksekutif. Sehingga, untuk melindungi hak-hak konstitusional Pemohon diperlukan PPHN yang menjadi bagian tugas daripada lembaga MPR," terang Desmihardi.

Atas permohonan itu, hakim konstitusi Suhartoyo memberi saran kepada para Pemohon untuk mempertegas kedudukan hukumnya.

"Di dalam anda menguraikan kedudukan hukum yang berangkat dari anda selaku kuasa hukum dari ketua umum dan sekretaris jenderal partai Indonesia Partindo yang sebelumnya Partai Garuda beranggapan mempunyai kerugian konstitusional. Dalam menjelaskan legal standing lebih ditegaskan lagi jangan hanya sekadar karena partai saudara tidak pernah membahas UU itu kemudian serta merta partai saudara mempunyai kedudukan hukum. Kedudukan hukum yang dimaksudkan MK tidak sesederhana itu," kata Suhartoyo kepada dua kuasa hukum para pemohon.

Sebelum menutup persidangan, hakim konstitusi Saldi Isra mengatakan pemohon diberi waktu paling lambat 14 hari sejak sidang pemeriksaan pendahuluan untuk memperbaiki permohonannya. Permohonan tersebut diserahkan pada sidang yang akan ditentukan kemudian oleh MK.

(asp/isa)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads