Syarat naik kereta api jarak jauh PPKM terbaru perlu kembali diperhatikan bagi warga yang hendak bepergian naik kereta api. Hal ini lantaran Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) kembali diperpanjang dan mengalami penyesuaian sesuai aturan yang berlaku.
Diketahui syarat wajib vaksin (minimal dosis vaksin pertama) dan bukti negatif COVID-19 diberlakukan untuk penumpang kereta jarak jauh selama PPKM. Penumpang bisa memperlihatkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi. Detail informasinya yang telah dirangkum detikcom berikut ini.
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh PPKM: Wajib Vaksin
Melansir situs resmi KAI, syarat naik kereta api jarak jauh PPKM adalah wajib divaksinasi. Syarat ini wajib dengan minimal sudah divaksinasi dosis pertama.
Untuk perjalanan kereta api jarak jauh, aturan ini sudah berlaku sejak beberapa waktu lalu. Nantinya, sebelum naik kereta, petugas bakal mengecek bukti vaksinasi melalui komputer boarding.
Data vaksinasi pun secara otomatis muncul di layar komputer petugas boarding. Hal ini lantaran KAI sudah mengintegrasikan aplikasi PeduliLindungi melalui sistem boarding.
"Jika data tidak muncul pada layar komputer petugas, maka pemeriksaan akan dilakukan secara manual dengan menunjukkan kartu vaksin calon pelanggan," ujar VP Public Relations KAI Joni Martinus.
Sementara itu, pelanggan dengan kondisi kesehatan khusus atau penyakit komorbid yang menyebabkan tidak dapat menerima vaksin, wajib melampirkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah yang menyatakan bahwa yang bersangkutan belum dan/atau tidak dapat mengikuti vaksinasi COVID-19.
Syarat Naik Kereta Api Jarak Jauh PPKM: Bukti Tes COVID-19
Syarat naik Kereta Api Jarak Jauh PPKM lainnya adalah wajib melampirkan hasil tes PCR atau antigen. Untuk PCR, maksimal dilakukan 2x24 jam sebelum keberangkatan. Sedangkan rapid antigen dilakukan maksimal 1x24 jam sebelum jadwal keberangkatan.
Lihat juga video 'Dua Provinsi Ini Masih Menerapkan PPKM Level 4':
Lebih lanjut soal syarat naik kereta api jarak jauh terbaru, cek di halaman selanjutnya.