Mantan penyidik KPK AKP Stepanus Robin Pattuju didakwa menerima suap yang totalnya Rp 11 miliar dan USD 36 ribu atau setara Rp 11,538 miliar berkaitan dengan penanganan perkara di KPK. KPK terus mengusut aliran uang tersebut yang salah satunya diduga berasal dari Wakil Ketua DPR, Azis Syamsuddin.
"Semua alat bukti dan juga hasil pemeriksaan selama penyidikan akan diperlihatkan dan kembali dikonfirmasi kepada para saksi termasuk tentu dugaan keterlibatan beberapa pihak yang disebutkan dalam surat dakwaan tersebut juga akan didalami lebih lanjut," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Senin (13/8/2021).
Ali mengatakan masyarakat dapat memantau proses persidangan AKP Robin. Hal itu guna transparansi dalam menuntaskan perkara ini.
"Masyarakat dapat mengikuti proses persidangan dimaksud karena terbuka untuk umum," kata Ali.
Maskur Husain merupakan pengacara yang juga didakwa bersama Robin. Maskur bekerja sama dengan AKP Robin untuk berdagang perkara di KPK.
Berikut rincian uang yang diterima AKP Robin bersama dengan Maskur Husain:
1. Dari M Syahrial sejumlah Rp 1.695.000.000;
2. Dari Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan USD 36.000;
3. Dari Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507.390.000;
4. Dari Usman Effendi sejumlah Rp 525.000.000; dan
5. Dari Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000.
Atas perbuatannya itu, AKP Robin terancam pidana dalam Pasal Pasal 12 huruf a juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (selanjutnya disebut UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP dan Pasal 11 juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 dan Pasal 65 ayat (1) KUHP.
(yld/yld)