Ayah Taqy Malik Dituding Paksa Istri Seks Anal, Ini Kata Komnas Perempuan

Ayah Taqy Malik Dituding Paksa Istri Seks Anal, Ini Kata Komnas Perempuan

Tim detikcom - detikNews
Senin, 13 Sep 2021 13:02 WIB
istri siri ayah taqy malik
Istri siri Taqy Malik, Marlina Octaria (Hanif/detikHOT)
Jakarta -

Mansyardin Malik, ayah Taqy Malik, dituding memaksa istri sirinya, Marlina Octoria, melakukan seks menyimpang lewat anal. Komnas Perempuan menjelaskan bahwa kasus seperti ini juga masih masuk lingkup UU PKDRT meski status istri siri.

"Jika merujuk pada UU Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga, yang dimaksud dengan kekerasan seksual di antaranya pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga, termasuk pemaksaan hubungan seksual oleh suami ke istri atau sebaliknya. Dalam konteks UU PKDRT, pada dasarnya perkawinan tidak mensyaratkan perkawinan tercatat maupun tidak. Perkawinan siri tetap masuk dalam lingkup UU PKDRT," kata Komisioner Komnas Perempuan Siti Aminah Tardi kepada wartawan, Senin (13/9/2021).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kendati demikian, Siti menjelaskan kekerasan seksual yang dilakukan suami kepada istri masuk delik aduan. Kasus ini bisa masuk tindak pidana jika pihak yang dirugikan melapor ke polisi.

ADVERTISEMENT

"Namun, UU PKDRT mengatur bahwa kekerasan seksual yang dilakukan oleh suami terhadap istri atau sebaliknya merupakan delik aduan. Artinya, baru menjadi tindak pidana ketika pihak yang dirugikan mengadukannya ke aparat penegak hukum," ungkapnya.

Dia menjelaskan bahwa untuk kekerasan seksual dalam relasi suami istri, Catahu Komnas Perempuan setiap tahun mencatatnya sebagai bagian dari kekerasan dalam rumah tangga (KDRT). Yaitu pada 2018 tercatat 195 kasus, pada 2019 tercatat 100 kasus, dan pada 2020 tercatat 57 kasus.

Selain itu, dia mengingatkan soal pentingnya perkawinan yang sah secara agama dan dicatatkan. Hal ini penting agar bisa melakukan gugatan cerai segera jika ada ada kekerasan dalam rumah tangga.

"Komnas Perempuan mengingatkan pula pentingnya perkawinan sesuai dengan UU Perkawinan yaitu sah secara agama atau kepercayaan dan dicatatkan. Agar ketika istri akan mengakhiri perkawinannya dapat segera dilakukan melalui gugat cerai dan tidak menggantungkan kepada suami untuk menjatuhkan talak. Jika perceraian yang diinginkan korban, korban dapat terlebih dahulu melakukan isbat nikah di pengadilan agama tempat tinggalnya," tuturnya.

Simak juga 'Kata Komnas Perempuan Soal Perempuan Childfree':

[Gambas:Video 20detik]



Ayah Taqy Malik Dituding Lakukan Seks Menyimpang

Mansyardin Malik, ayah Taqy Malik, mendapat tudingan memiliki penyimpangan seksual oleh Marlina Octoria, istri yang baru dinikahinya pada Idul Adha beberapa waktu lalu.

Menurut penuturan Yohanes Steven dan Fanca, sang kakak, Marlina diminta melakukan hubungan seksual melalui organ yang tidak semestinya.

"Nggak sampai dua bulan (menikah) adik saya ini cerita, saat menstruasi ada dugaan ada penyimpangan seksual yang tidak diajarkan oleh agama, yang diharamkan oleh agama dia lakukan dengan dalih banyak kok ulama yang bilang ini halal," kata sang kakak saat melakukan konferensi pers di Jakarta, Minggu (12/9), seperti dikutip dari InsertLive.

Ia menambahkan bahwa sang adik sudah enam kali melakukan hubungan seks yang tidak wajar tersebut dengan ayah Taqy Malik ini.

Marlina pun mengaku sudah sempat menolak berhubungan seksual dengan cara yang tak lazim tersebut, tapi ayah Taqy Malik berdalih bahwa hal itu diperbolehkan oleh sebagian ulama.

"Ya saya menolak, saya bilang nggak boleh di agama tapi nggak kok sebagian ulama yang menghalakan dan mengharamkan," kata wanita itu.

Oleh karena itu, Marlina, yang dinikahi secara siri, menginginkan perceraian dari Mansyardin Malik.

Reaksi Ayah Taqy Malik

Menyoal tuduhan tersebut, detikcom mencoba menghubungi Mansyardin Malik, ayah Taqy Malik. Ayah Taqy Malik itu mengatakan nanti akan bicara bersama sang pengacara, Ilal Ferhard.

"Nanti ya. Nanti ada pengacara saya juga yang akan bicara," kata ayah Taqy Malik kepada detikcom, Senin (13/9/2021).

Saat dihubungi, Mansyardi mengaku tengah berada dalam perjalanan. Dia janji akan bicara dengan didampingi pengacaranya soal tuduhan Marlina Octoria Kawuwung.

"Soal itu nanti saja. Nanti, nanti siang saya dan pengacara akan prescon menjelaskan semua," kata ayah Taqy Malik lagi menyudahi pembicaraan.

Sampai saat ini, pengacara Mansyardin Malik, Ilal Ferhard, juga belum bisa dihubungi.

Halaman 3 dari 2
(rdp/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads