Tilang Berlaku, Angkot Bersih dari Perokok

Tilang Berlaku, Angkot Bersih dari Perokok

- detikNews
Kamis, 06 Apr 2006 17:24 WIB
Jakarta - Para pembenci rokok pasti bernafas lega. Hari-hari ini angkot tampaknya akan bersih dari kebal-kebul asap sigaret. Para perokok tidak berani lagi merokok gara-gara takut ditilang."Dari pagi sampai sore ini, saya belum melihat penumpang yang merokok di dalam angkot," kata sopir angkot B14 jurusan Citraland-Cengkareng, Zainal saat ditemui detikcom di pangkalan angkot di depan Mal Ciputra, Jakarta Barat, Kamis (6/4/2006).Pemprov DKI Jakarta mulai hari ini memberlakukan sanksi bagi perokok di tempat umum. Sesuai Perda 2/2005, perokok yang bandel akan dikenai tilang yang dendanya hingga Rp 50 juta atau kurungan 6 bulan.Namun sementara untuk hari ini, para perokok yang ditilang rata-rata kena denda Rp 50 ribu. Dengan denda yang tidak kecil itu, sopir angkot yang biasanya selalu mengisap rokok itu pun jadi pikir-pikir."Saya saja kalau merokok di dalam mobil sudah takut. Makanya baru merokok kalau sudah sampai pangkalan," cetus sopir angkot B14 itu.Zainal sudah tahu Perda Kawasan Dilarang Merokok (KDM) berlaku hari ini. Meski merokok, dia mengaku tidak keberatan terhadap perda tersebut. "Saya mah mendukung-mendukung saja, saya ikuti saya deh," kata sopir itu. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads