Tak Bangun Smoking Area, Pengelola Mal Diberi Sanksi

Tak Bangun Smoking Area, Pengelola Mal Diberi Sanksi

- detikNews
Kamis, 06 Apr 2006 17:18 WIB
Jakarta - Gubernur Sutiyoso kembali mengingatkan, pemilik pusat perbelanjaan yang tidak menyediakan ruang khusus merokok bakal dikenai sanksi. Sanksinya berupa peringatan hingga penutupan."Ya untuk bangunan yang tidak menyediakan tempat rokok akan diberi sanksi. Kalau perlu ditutup," kata Sutiyoso di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Kamis (6/4/2006).Menurutnya, sanksi ini harus dijatuhkan untuk meminimalisir para karyawan mal atau pengunjung melakukan pelanggaran dengan merokok sembarangan.Sutiyoso juga menyerahkan sanksi pelanggar Perda Kawasan Dilarang Merokok (KDM) merokok kepada pejabat terkait. "Kalau untuk Rp 50 juta dan penjara 6 bulan itu kan maksimal. Jadi tergantung petugasnya saja," ujarnya.Berarti bisa untuk lahan pungli baru dong? "Ya silakan saja kalian tuduh seperti apa. Yang penting kita melakukan tugas sesuai dengan aturan," kilah Sutiyoso.Sutiyoso berharap, setelah Perda KDM berlaku efektif, maka pencemaran udara di Jakarta, terutama yang bersumber dari asap rokok dapat diminimalisir. "Kita berharap supaya masyarakat tidak terganggu lagi dengan asap rokok," demikian Sutiyoso. (nrl/)


Berita Terkait