YLBHI Tolak Revisi UU Naker
Kamis, 06 Apr 2006 17:00 WIB
Jakarta - YLBHI menolak usulan draf revisi UU 13/2003 tentang Ketenagakerjaan. RUU tersebut dinilai mereduksi hak-hak buruh."Sebagian besar substansi usulan revisi tidak satu pun memperhatikan dan mengaplikasikan kepentingan pekerja dan buruh. Tetapi justru mereduksi hak-hak dan kepentingan pekerja," kata Wakil Ketua Hukum dan HAM YLBHI A Patra Zein.Hal ini disampaikan dia dalam jumpa pers di kantor YLBHI di Jalan Diponegoro, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2006).Dijelaskan dia, ada 9 poin materi usulan revisi yang berbahaya bagi pekerja dan buruh, antara lain outsourcing yang di dalam revisi menghapus batas jenis pekerjaan yang bisa di-outsourcing dan menghapuskan hubungan kerja serta melemahkan posisi dan tingkat kesejahteraan.Selain itu, lajutnya, mengenai pengupahan. Pemerintah dinilai menetapkan upah minimum hanya sebagai jaring pengamanan nasional, namun tidak memperhatikan biaya hidup yang manusiawi."Ini bisa membuat pekerja atau buruh tidak akan pernah hidup sejahtera atau bertahan hidup," ujarnya.Begitu juga mengenai pesangon yang hanya diberikan kepada pekerja dan buruh yang digaji Rp 1,1 juta per bulan."Ini akan membuat pengusaha lebih leluasa melakukan PHK secara semena-mena," kata Patra.Menurut dia, Indonesia telah meratifikasi konvenan internasional tentang hak ekonomi, sosial, budaya melalui UU 11/2005. Dalam aturan tersebut, pemerintah harus melindungi hak pokok seperti hak bekerja, hak berserikat, jaminan sosial, bantuan sosial dan medis, perlindungan sosial dan keluarganya.Oleh karena itu, kata Patra, YLBHI mendesak pemerintah untuk berperan optimal untuk memberikan proteksi terhadap hak dan kepentingan pekerja dan buruh dalam setiap penyusunan norma-norma industrial.YLBHI juga mendukung seruan penolakan revisi UU tersebut dan meminta 15 kantor LBH di daerah guna mengonsolidasikan serikat pekerja dan buruh.
(aan/)











































