Pedagang Rokok Rugi Besar

Perda Berlaku

Pedagang Rokok Rugi Besar

- detikNews
Kamis, 06 Apr 2006 16:45 WIB
Jakarta - Wiranto bersedih hati atas pemberlakuan tilang bagi perokok di tempat umum mulai Kamis (6/4/2006) ini. Perda Kawasan Dilarang Merokok itu telah membuatnya tekor hingga 50 persen.Wiranto yang ini bukan mantan calon presiden pada Pemilu 2004 lalu loh! Pria berusia 45 tahun itu adalah pedagang rokok yang mangkal di Mal Ciputra, Jakarta Barat.Menurut Wiranto, Perda 2/2005 itu membuat dagangannya sepi dari pembeli. "Pendapatan saya biasanya Rp 200 ribu tiap harinya. Tapi sudah sesore ini baru dapat Rp 100 ribu," keluh Wiranto saat ditemui detikcom di Mal Ciputra.Padahal warga Tanjung Duren, Jakarta Barat itu berjualan rokok untuk menghidupi satu istri dan 10 anaknya.Hal senada juga disampaikan pedagang rokok asongan Sakim (32) yang juga mangkal di depan Mal Ciputra. Akibat Perda itu pendapatannya berkurang. "Pendapatan saya semakin tidak menentu," keluhnya.Kedua pedagang rokok itu mengaku sudah mengetahui sanksi bagi pelanggar perda yang diberlakukan mulai hari ini. Meski mengeluh merugi, mereka mengaku hanya bisa mematuhi perda tersebut. (iy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads