Barang Bukti Puntung Rokok Dilaporkan Gubernur Sutiyoso
Kamis, 06 Apr 2006 16:42 WIB
Jakarta -
Sidang pelanggar Perda Kawasan Dilarang Merokok (KDM) di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, telah berakhir. 31 Terdakwa semuanya divonis denda Rp 50 ribu. Setelah sidang, yang tersisa adalah berkas sidang, barang bukti puntung rokok dan hasil denda Rp 1 juta lebih.Dikemanakan semua hasil sidang itu? Menurut ketua tim jaksa Econ dari Kejari Jakarta Timur, berkas persidangan dan barang bukti akan dikumpulkan sebagai bahan laporan kepada Gubernur Sutiyoso."Uangnya nanti disetorkan ke kas pemprov," kata jaksa Econ usai sidang di lantai 3 PGC, Kamis (6/4/2006).Barang bukti puntung rokok dari 31 terdakwa dikumpulkan jadi satu bersama berkas-berkas mereka. "Barang bukti tidak dimusnahkan, nanti dilaporkan ke gubernur bahwa operasi yustisi di PGC dapatnya berapa (pelanggar)," jelasnya.Pelajar Juga DijeratDalam sidang di PGC, terdakwa terakhir yang divonis Rp 50 ribu adalah Ahmad Fauzi. Di KTP-nya, status Ahmad adalah pelajar. Saat disidang, dia pun mengenakan celana abu-abu khas seragam anak SMA dan kemeja warna oranye. Tas diselempangkan di dadanya dan mengenakan topi."Daripada dipenjara, susah. Lagipula malu kan dipenjara. Jadi saya milih bayar Rp 50 ribu. Nggak apa-apa uang jajan dan ongkos hilang," ujarnya santai kepada wartawan usai sidang.Para pelanggar perda rata-rata mengaku menyesal merokok sembarangan sehingga harus berurusan dengan hakim. Tapi mereka juga menyesalkan sosialisasi yang kurang terdengar.Tiap 1 Jam SekaliManajemen PGC setiap jam sekali tak henti-hentinya mengumumkan lewat pengeras suara agar pengunjung dan tenant tidak merokok sembarangan. Petugas pengumuman itu juga menyebutkan 5 tempat untuk merokok di pusat perbelanjaan yang selalu ramai itu.Smoking area pertama terletak di lantai 1 di kios 418 jembatan niaga. Kedua, lantai bawah tanah ada di kios 343. Ketiga, di lantai dua berada di kios 500 jembatan niaga. Keempat, lantai 3 di kios 418 di jembatan niaga. Kelima, lantai 3A di kios nomor 31 atau di pojok Puskot."Lima tempat itu sudah ada sejak Perda KDM disahkan tahun 2005 lalu," kata Eko Pujianto, resepsionis PGC.Sementara itu, usai sidang, detikcom mencoba keliling-keliling PGC untuk memastikan masih ada atau tidak perokok bandel. Seorang pengunjung tampak menawar pada seorang petugas PGC."Trantib kan sudah nggak ada, boleh merokok nggak, Pak?" tanya pengunjung itu. Petugas PGC buru-buru melarangnya. "Jangan Mas, ini berlaku seterusnya. Lebih baik ke ruangan yang telah disediakan," kata petugas PGC. Foto:Jaksa dan hakim bersiap mengadili pelanggar Perda KDM di Gelanggang Remaja, Jakarta Pusat
(nrl/)










































