Jakarta - Perda rokok mulai berjalan hari ini. Tapi di mabes Polri pelaksanaan Perda tersebut tidak terlalu terasa. Di sini tidak terlihat ada ruangan khusus merokok. Anggota pun banyak yang tidak tahu di mana letak ruangan khusus merokok."Kalau di dalam ruangan otomatis tidak boleh, karena kan ber-AC. Paling di kantin," ujar Bripda Handoyo yang berjaga di gerbang depan Mabes Polri, Jalan Trunojoyo, Jakarta, Kamis (6/4/2006).Menurut Handoyo, anggota polisi di Mabes Polri memang tidak boleh merokok di pos jaga atau merokok sambil berjalan. Aturan ini sudah berlaku sebelum adanya Perda Kawasan Dilarang Merokok (KDM).Karena itu di dalam setiap pos jaga disediakan sebuah ruangan khusus untuk merokok. Namun
detikcom melihat seorang anggota yang tengah berjalan tetap mengepulkan asap rokok di pos dekat Divisi Humas Mabes Polri."Mestinya sih nggak boleh, Mas, tapi yang jaga lagi kurang, jadi saya keluar (dari ruang merokok)," ujar polisi yang enggan disebutkan namanya itu.Sementara di ruang tunggu pengemudi, dari pantauan terlihat banyak orang yang sedang merokok. Tapi tidak ada keterangan tertulis bahwa tempat itu merupakan tempat yang disediakan untuk para perokok.Ruang tunggu ini merupakan ruang terbuka tapi diberi atap dengan ukuran 6x3 meter. Di ruang tunggu tersebut terdapat kantin kecil, di mana orang bisa membeli makanan serta minuman ringan sambil merokok. "Kalau di sini sih nggak apa-apa ngerokok," ujar seorang satpam yang tengah istirahat.Dengan diberlakukannya Perda KDM, para perokok yang ketahuan tidak merokok di tempat yang telah ditentukan akan disita KTP-nya. Mereka juga akan disidang dan dikenakan sanksi denda maupun kurungan.
(umi/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini