Pemerintah Harus Hentikan Eksekusi Hukuman Mati

Pemerintah Harus Hentikan Eksekusi Hukuman Mati

- detikNews
Kamis, 06 Apr 2006 16:10 WIB
Jakarta - Koalisi Anti Hukuman Mati mendesak pemerintah segera menghentikan eksekusi terhadap seluruh terpidana mati. Mereka juga mendesak Presiden SBY melakukan moratorium hukuman mati.Hal itu disampaikan Koalisi Anti Hukuman Mati dalam jumpa persnya di kantor LBH Jakarta, Jalan Diponegoro, Menteng, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2006).Koalisi ini merupakan gabungan sejumlah LSM, antara lain LBH Jakarta, PBHI, Kontras, Imparsial, Ikohi, organisasi mahasiswa dan individu-individu lainnya."Kita patut merasa khawatir dengan makin banyaknya penerapan hukuman mati. Bahkan periode Januari sampai Maret 2006 saja sudah ada 13 orang yang dituntut hukuman mati," jelas aktivis Kontras, Tatang.Menurut Tatang, ada dua alasan mengapa koalisi menolak hukuman mati. Pertama, atas dasar prinsip kemanusiaan dan HAM. Kedua, atas dasar realitas politik hukum di Indonesia yang belum netral dan masih korup.Hukuman mati merupakan jenis pelanggaran HAM, yaitu hak untuk hidup yang tidak boleh dilanggar, dikurangi atau dibatasi demi alasan apapun. Padahal, Indonesia sendiri telah menandatangani konvenan internasional hak-hak sipil politik. "Seharusnya Indonesia menghormati konvenan tersebut," tegas Tatang.Selain itu hukuman mati juga melanggar UUD 1945, meski produk hukum di Indonesia banyak mengatur soal itu. Praktik hukuman mati di Indonesia harus ditolak karena sistem peradilan yang belum independen, aparatur yang tidak bersih, dan diskriminasi yang masih marak.Dengan adanya hukuman mati tidak berarti mengurangi tindak pidana tertentu atau malah gagal membuat efek jera.Bobroknya sistem peradilan justru bisa memperbesar peluang hukuman mati yang lahir dari sebuah proses yang salah. Contohnya kasus hukuman mati Sengkon dan Karta beberapa waktu lalu. "Itu harus jadi pelajaran pahit bagi kita bahwa sebuah institusi buatan manusia tidak selalu benar," tandas Tatang.Sementara Koordinator Kontras Usman Hamid mengatakan, penolakan atas hukuman mati bukan berarti membenarkan perbuatan para terpidana mati dalam melakukan kejahatan. Seharusnya pemerintah mencari alternatif hukuman lain selain hukuman mati."Kita tidak membenarkan perbuatan mereka, bahwa yang dikenal dalam tradisi keagamaan sejak dulu ada istilah mata diganti mata, gigi diganti gigi, sudah tidak relevan lagi. Masak pemerkosa harus dihukum perkosa, bukan begitu pemahamannya. Sebenarnya hukuman seumur hidup bagi mereka sudah sangat berat," tuturnya.Dari catatan koalisi saat ini sudah ada 13 orang yang dituntut hukuman mati dari berbagai kasus. Antara lain kasus kelompok Madi, kasus penyerangan Brimob, dan kasus narkoba.Sementara selebihnya ada 34 orang yang sudah dipidana mati dan tinggal menunggu eksekusi, antara lain dalam kasus terorisme, Imam Samudra cs, kasus bom Kedubes Australia, kasus kerusuhan Poso (Tibo cs), kasus pembunuhan lainnya dan kasus-kasus narkoba.Di antara terpidana mati ini ada tiga anggota militer yang terkait kasus pembunuhan, yakni dua marinir pembunuh bos PT Asaba dan Kolonel Irfan yang membunuh isteri dan hakim di Surabaya. (umi/)


Anda menyukai artikel ini

Artikel disimpan

Berita Terkait