Mantan Direktur Petral Diancam Hukuman Seumur Hidup
Kamis, 06 Apr 2006 16:01 WIB
Jakarta - Kasus korupsi Pertamina Energy Trading Limited (Petral) mulai disidangkan. Sidang menghadirkan terdakwa mantan Direktur Keuangan dan Administrasi Petral Zainul Ariefin. Ia terancam hukuman seumur hidup.Sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Edi Cahyono digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Jalan Gajah Mada, Kamis (6/4/2006). Sidang berlangsung 1 jam lebih, pukul 10.50-12.15 WIB. Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang dipimpin Arnold Angkow mendakwa Zainul dengan dua dakwaan berlapis. Dakwaan primer yakni pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang tindak pidana korupsi jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Sedangkan dakwaan subsider yakni pasal 3 jo pasal 18 UU Nomor 31/1999 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Zainul didakwa melakukan korupsi karena dengan tanpa persetujuan Dewan Komisaris Petral telah memerintahkan BNP Paribas Hong Kong untuk mentransfer dana Petral US$ 9 juta. Dana tersebut kemudian dipindah ke rekening Petral di Credit Suisse Singapura (CSS)."Perbuatan terdakwa bertentangan dengan minute of meeting pada 17 Januari 2002 karena terdakwa hanya diberi wewenang untuk membuka dan mengoperasionalkan rekening, tidak untuk menempatkan dana," kata JPU.Terdakwa lalu melakukan kerja sama dengan CSS. Bentuk kerja sama antara lain dengan membuat fasilitas kredit sebesar US$ 10 juta, fasilitas perdagangan kredit dengan jaminan US$ 10 juta dan pembebanan pada jumlah tunai."Setelah terdakwa menandatangani dokumen perjanjian itu, terdakwa meminta tanda tangan Presiden Petral Soekono Wahjoe untuk mendapatkan fasilitas LC dari CSS," jelas JPU.Kemudian terdakwa mendapat fasilitas kredit sebesar US$ 10 juta dari CSS. Namun dana Petral yang sebesar US$ 9 juta dijadikan jaminan kredit. Terdakwa lantas langsung menginstruksikan CSS untuk mempergunakan fasilitas kredit Petral yang ada sebesar US$ 8 juta.Setelah itu CSS mengirimkan dana tersebut ke rekening ACEASIA. "Atas perbuatan terdakwa, terdakwa telah memperkaya korporasi lain yaitu ACEASIA sebesar US$ 8 juta dan memperkaya CSS sebesar US$ 251.560,57," jelas JPU.Menanggapi dakwaan jaksa, Zainul mengaku sama sekali tak mengerti tentang dakwaan tersebut. "Saya tidak mengerti karena saya tidak merasa melakukan korupsi," ujarnya dalam persidangan.Sidang akan dilanjutkan pada 18 April mendatang, dengan agenda pembacaan eksepsi dari terdakwa.
(iy/)











































