JPU Hariono Minta Sidang Majelis Kehormatan Jaksa Ditunda

JPU Hariono Minta Sidang Majelis Kehormatan Jaksa Ditunda

- detikNews
Kamis, 06 Apr 2006 15:33 WIB
Jakarta - Empat Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus pengedar 20 kilogram shabu-shabu dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono meminta agar sidang majelis kehormatan jaksa (MKJ) ditunda. Mereka mengaku belum siap memberikan pembelaan baik secara lesan maupun tertulis.Demikian disampaikan oleh Kapuspenkum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan di Kejaksaan Agung, Jalan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2006)."Dari permintaan para terlapor majelis berunding dan diputuskan sidang ditunda Rabu 12 April 2006 jam 10.00 WIB di Sasana Baharuddin Lopa dengan acara penyampaikan pembelaan para terlapor," kata dia.Masyhudi juga mengatakan pada persidangan selanjutnya MKJ juga akan memeriksa lima orang saksi, yakni Kasi Penuntutan Aspidum Kejati DKI Imran, Kasubsi Penuntutan Kejari Jakarta Barat B Margun, Kasubsi Produksi dan Sarana Intel Kejari Jakarta Barat Adriansyah, Suparti dari Kejari Jakarta Barat dan Wakino dari bagian barang bukti Kejari Jakarta Barat.Ditanya apakah pelaksanaan sidang yang tertutup untuk melindungi korps kejaksaan, Masyhudi mengatakan hal itu didasarkan pada UU nomor 16 tahun 2004 tentang kejaksaan."Kalau rekomendasi MKJ tertutup, masak sih sidangnya terbuka," terang Masyhudi.Dijelaskan juga pemeriksaan berlangsung sejak pukul 10.00 WIB hingga 11.20 WIB. Pada sidang pertama ini perwakilan dari Jamwas Inspektur Tindak Pidana Umum Zaidan Asnawi membacakan laporan hasil pemeriksaan dari Jamwas yang merekomendasikan ke jaksa agung bahwa keempat JPU terbukti melakukan perbuatan tercela dengan menyalahgunakan jabatan dan kedudukannya untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain serta tidak melaksanakan perintah pimpinan dalam menuntut terdakwa Hariono.Keempat JPU yang diperiksa itu adalah Jeffry Huwae, Ferry Pandjaitan, A Mangontan dan Danu Sebayang. (san/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads