3 Mantan Jaksa KPK Sangkal Terima Uang dari Tin Tin

3 Mantan Jaksa KPK Sangkal Terima Uang dari Tin Tin

- detikNews
Kamis, 06 Apr 2006 15:31 WIB
Jakarta - Tiga mantan jaksa KPK berinisial KY, WS dan IGBS membantah telah menerima uang dari saksi Tin Tin Surtini yang menjadi saksi korupsi miliaran rupiah di PT Industri Sandang Nusantara (Insan).Salah satu jaksa, KY, mengaku pernah ikut dalam proses penyelidikan, namun ia tidak pernah memeriksa siapapun.Hal itu disampaikan Kapuspenkum Kejagung Masyhudi Ridwan di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta, Kamis (6/4/2006)."Berita di media massa beberapa hari ini menyatakan KY dan WS menerima uang. Mereka mengatakan itu tidak benar dari hasil pemeriksaan di pengawasan," ungkap Masyhudi.Dalam pemeriksaan tersebut diketahui WS dan IGBS tidak pernah menangani perkara korupsi di PT Insan. KY mengaku bertugas di KPK sejak Januari 2005-Mei 2005. Sedangkan WS sejak Februari 2004-1 November 2005 dan IGBS berkerja sejak Juli 2004-Februari 2005.Masyhudi menambahkan, pada pemeriksaan kali ini, tim yang diketuai Inspektur Pidsus dan Datun di Jamwas, Charles Mindamora, merencanakan memeriksa Tin Tin. Namun Tin Tin tidak hadir dalam pemeriksaan kali ini."Kemungkinan hari ini tim akan memangg kembali untuk memeriksa pada Selasa 11 April nanti," katanya.Ketiga jaksa yang sebelumnya bertugas di KPK diperiksa tim pengawasan terkait pemberitaan yang mengatakan salah satu jaksa telah menerima uang sebesar Rp 250 juta dari Tin Tin. Sementara pengacara AKP Suparman, yang tertangkap tangan menerima suap, mengatakan, jaksa yang menerima uang tersebut telah dipindahkan kembali ke Kejagung. Dan ketiga jaksa ini merupakan jaksa yang dipindah akhir 2005 lalu. (umi/)


Berita Terkait