Mantan Dirut Jamsostek Dituntut 16 Tahun Penjara

Mantan Dirut Jamsostek Dituntut 16 Tahun Penjara

- detikNews
Kamis, 06 Apr 2006 15:02 WIB
Jakarta - Mantan Dirut Jamsostek Ahmad Djunaedi akhirnya dituntut 16 tahun penjara oleh JPU. Dia juga dituntut membayar denda Rp 200 juta.Tidak hanya itu, dalam tuntutan subsider Ahmad Djunaedi juga dituntut 6 bulan kurungan dan diwajibkan menyediakan uang pengganti Rp 133,250 miliar."Jika dalam waktu satu bulan tidak bisa membayar, maka harta benda terdakwa akan disita dan jika masih kurang akan dikenakan tambahan pidana 4 tahun penjara," kata Ketua JPU Heru Chaeruddin dalam sidang yang digelar sejak pukul 11.15 WIB di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Kamis (6/4/2006)."Terdakwa terbukti sah dan meyakinkan secara bersama-sama menyalahgunakan kewenangan melakukan investasi Medium Term Note (MTN), sehingga mengakibatkan kerugian negara Rp 311 miliar," imbuh Heru.Ahmad Djunaedi didakwa melanggar pasal 2 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP.Sedangkan untuk dakwaan subsider, terdakwa melanggar pasal 3 juncto pasal 18 UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto UU Nomor 20/2001 tentang perubahan atas UU Nomor 31/1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 juncto pasal 65 ayat 1 KUHP. Tuntutan untuk dakwaan subsider sengaja tidak dibacakan JPU karena dakwaan yang primer dianggap memenuhi unsur-unsur kerugian negara.Sebelum tuntutan dibacakan, dalam sidang yang diketuai hakim Sri Mulyani, JPU sempat membacakan fakta persidangan. Disebutkan bahwa penerbitan MTN PT Jamsostek tidak ada izin tertulis dari RUPS.Penerbitan MTN dari Jamsostek dianggap bukan termasuk jenis investasi Jamsostek. Bahkan dalam melakukan analisis penerbitan MTN kepada 4 perusahaan, pejabat yang melakukan analisis tidak punya pengalaman, karena tidak pernah mengikuti pendidikan analisis. (umi/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads