Terdakwa Perda Rokok: Denda Rp 50 Ribu Terlalu Berat
Kamis, 06 Apr 2006 14:50 WIB
Jakarta -
Uang Rp 50 ribu bagi sebagian orang bukanlah jumlah yang banyak. Tapi bagi Lupi, duit sebanyak itu sungguhlah tidak sedikit."Dendanya terlalu berat," keluhnya saat disidang karena merokok sembarangan di Pusat Grosir Cililitan (PGC), Jakarta Timur, Kamis (6/4/2006). Pemuda penjaga konter ponsel di pusat belanja yang selalu ramai itu tampak kecewa."Uang makan sehari saya habis. Saya nggak bisa makan hari ini," sesalnya sambil menerawang. Pemuda itu juga kehilangan sebagian waktu kerjanya untuk menghadiri sidang. Meski sidang berlangsung cepat, antara 5-7 menit, tapi menunggu sidang dimulai bisa makan waktu hingga 3 jam lebih.Lupi juga menyesalkan karena tidak diberitahu kalau ada operasi yustisi di tempatnya bekerja hari ini. "Nyesel sih nyesel," komentar pemuda 21 tahun ini. Besok-besok gimana kalau merokok? "Ya harus ke ruangan yang disediain," jawabnya.Sidang di PGC dipimpin hakim tunggal Ahmad Gafar. Setiap terdakwa yang jumlahnya ada 31 orang 'diceramahi' dulu panjang lebar sebelum dijatuhi vonis. Menurut pantauan detikcom, mereka yang sudah divonis dijatuhi denda Rp 50 ribu dan ongkos perkara Rp 500. Denda itu dibayarkan kepada jaksa.Bagaimana jika ada terdakwa yang sedang tidak mengantongi duit? Mereka diwajibkan mengambil uang lebih dulu, terserah bagaimana caranya. Setelah denda dibayarkan, KTP terdakwa yang sebelumnya dijadikan barang bukti bersama puntung rokok, dikembalikan.
(nrl/)










































