Kepergok Merokok, 2 Pegawai Dephub Didenda Rp 20 Ribu

Kepergok Merokok, 2 Pegawai Dephub Didenda Rp 20 Ribu

- detikNews
Kamis, 06 Apr 2006 14:40 WIB
Jakarta - Kepergok merokok sembarangan, 2 pegawai Departemen Perhubungan (Dephub) dimejahijaukan. Pegawai kantor Hatta Rajasa ini masing-masing didenda Rp 20 ribu.Mustafa Khamal (39) dan M Rusli (41) tertangkap tangan sedang merokok di Dephub, Jalan Medan Merdeka Barat ketika operasi yustisi antirokok digelar Kamis (6/4/2006). Mereka pun disidang hari ini juga.Sidang yang diketuai hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat Heru Pramono ini digelar di Gedung KONI, Jalan Tanah Abang I, Jakarta Pusat, Kamis (6/4/2006). Terdakwa dari Dephub tampak mengenakan pakaian dinas warna biru muda dengan terbalut jaket."Memutuskan dengan denda Rp 20 ribu subsider 4 hari kurungan dan ongkos perkara Rp 1.000," kata Heru dalam vonisnya.Dalam persidangan, Rusli mengaku tidak mengatahui Perda No 2/2005 tentang Pengandalian Pencemaran Udara atau dikenal sebagai Perda Kawasan Dilarang Merokok (KDM) telah berlaku hari ini."Saya mengaku salah. Saya tidak tahu perda telah efektif berlaku. Tetapi di Dephub juga tidak disediakan ruang khusus untuk merokok," ujar Rusli membela diri.Usai sidang, Heru menyatakan sanksi yang dikenakan kepada dua pegawai Dephub tergolong masih ringan."Karena ini hari pertama dan kebetulan di Dephub belum ada tempat khusus merokok,jadi sanksinya masih ringan. Mungkin kalau yang tertangkap di tempat yang ada ruangan khusus merokok, sanksi akan besar," jelas Heru. (aan/)


Berita Terkait