Terdakwa Perokok di PGC Divonis Denda Rp 50 Ribu

Terdakwa Perokok di PGC Divonis Denda Rp 50 Ribu

- detikNews
Kamis, 06 Apr 2006 14:25 WIB
Jakarta - Kamis (6/4/2006) ini sungguh hari yang tak terduga bagi M Haryadi. Seumur-umur, karyawan konter ponsel di Pusat Grosir Cililitan (PGC) ini tak pernah membayangkan akan diadili dan dijatuhi vonis di depan hakim yang berpakaian serba hitam.Tapi gara-gara sebatang rokok, dia terpaksa berurusan dengan hukum. Dia divonis denda Rp 50 ribu oleh hakim tunggal Ahmad Gafar dalam persidangan di 'ruang sidang' yang hanya dibatasi tali rafia di sudut PGC yang hiruk pikuk.Pria 23 tahun ini adalah satu dari 31 terdakwa pelanggaran Perda 2/2005 tentang Penanggulangan Pencemaran Udara yang lebih terkenal dengan Perda Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Para terdakwa ini disidang di tempat mereka terjaring operasi yustisi di PGC.Sidang dipimpin hakim tunggal Ahmad Gafar dari Pengadilan Negeri Jakarta Timur. Dia didampingi oleh panitera Made Suarba. Sidang para pelanggar Perda KDM ini juga dihadiri oleh 3 jaksa yang diketuai Econ dari Kejari Jaktim.Haryadi adalah terdakwa yang pertama kali disidang di 'ruang sidang' 4x6 meter itu. Begitu duduk di kursi terdakwa, dia diberi penjelasan oleh hakim Ahmad Gafar bahwa dirinya telah melanggar pasal 13 (1) Perda 2/2005."Jadi Anda telah melanggar aturan antimerokok. Jadi, kalau merokok, harus di tempat-tempat yang khusus disediakan. Sekarang Anda boleh pilih, apakah hukuman 7 hari penjara atau denda Rp 50 ribu. Ini karena masih awal, jadi dendanya masih sedikit. Padahal denda maksimalnya sampai Rp 50 juta dan denda kurungannya 6 bulan penjara," papar Gafar panjang lebar.Haryadi yang bertubuh kurus dan berambut gondrong tak butuh waktu lama untuk menjatuhkan pilihan. "Saya milih Rp 50 ribu saja, Pak," kata pria yang mengenakan sweater ini.Setelah itu, berkas Haryadi ditandatangani oleh panitera dan langsung diserahkan kepada jaksa. Haryadi lalu membayar denda kepada jaksa. Namun di jaksa, dendanya naik jadi Rp 50.500. Duit Rp 500 untuk membayar biaya administrasi dll. Setelah membayar, Haryadi menerima kembali KTP-nya yang sebelumnya jadi barang bukti bersama puntung rokoknya. (nrl/)


Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads