Jadi Buron 6 Bulan, Penganiaya Pensiunan Polri di Palopo Ditangkap!

Jadi Buron 6 Bulan, Penganiaya Pensiunan Polri di Palopo Ditangkap!

Hermawan Mappiwali - detikNews
Sabtu, 11 Sep 2021 10:20 WIB
Poster
Ilustrasi penganiayaan (Edi Wahyono/detikcom)
Palopo -

Ali Fikri ditangkap polisi setelah 6 bulan jadi buron. Pemuda 20 tahun itu ditetapkan sebagai penganiaya pensiunan Polri, Paliling Angga (63), oleh Polres Palopo.

"Pelaku sudah jadi buron sejak Maret 2021," ucap Kapolres Palopo AKBP Alfian Nurnas saat dimintai konfirmasi, Sabtu (11/9/2021).

Pelaku sebelumnya diduga melarikan diri ke luar daerah hingga akhirnya kembali ke kediamannya di Palopo, Sulawesi Selatan (Sulsel). Polisi menangkap pelaku di Jalan Belimbing, Kelurahan Amassangan, Palopo, Jumat (10/9) siang.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kemudian personel Unit Reskrim Polsek Wara bergerak menuju sasaran melakukan penangkapan," katanya.

Peristiwa Penganiayaan

Alfian menerangkan penganiayaan yang dilakukan Ali terhadap Paliling terjadi saat korban baru pulang dari masjid setelah menunaikan salat Isya, Jalan Merdeka Timur Palopo, Selasa (9/3) sekitar pukul 19.00 Wita.

ADVERTISEMENT

"Korban awalnya pulang dari masjid (setelah) salat dan korban singgah di Wisma Bastem untuk bertemu dan berbincang-bincang dengan seseorang," ucap Alfian.

Selanjutnya, pelaku yang dalam keadaan mabuk datang ke lokasi untuk mencari seseorang. Korban pun menegur pelaku.

"Ditegur oleh korban agar pulang, namun tiba-tiba pelaku memukul dengan tangan kosong yang mengenai leher sebelah kanan mengakibatkan korban luka memar dan lecet," ungkap Alfian.

"Jadi motifnya mabuk dan tidak senang ditegur," lanjut Alfian.

(hmw/aud)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads