Tim Detasemen Khusus 88 Antiteror melakukan operasi penggerebekan teroris di empat lokasi di Jakarta Barat dan Bekasi, Jumat (10/9) kemarin. Dari empat lokasi tersebut, ada empat tersangka teroris yang ditangkap Tim Densus.
"Empat tersangka (ditangkap) hari ini (kemarin)," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Ketiganya merupakan anggota kelompok teroris jaringan Jamaah Islamiyah (JI). Ketiganya berinisial MEK, S, SH, dan T alias AR.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Penggerebekan dilakukan di Jalan Mangga, Harapan Jaya, Bekasi Utara, dan di Jalan Harpit Raya, Bekasi Utara. Selain itu, satu tersangka teroris juga ditangkap di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. Densus juga menangkap 1 tersangka teroris di Babelan, Kabupaten Bekasi.
Berikut fakta-fakta penangkapan tersangka terorisme di Jakarta Barat dan Bekasi:
1. Satu Tersangka Penasihat JI
Mabes Polri mengungkap satu tersangka berinisial SH ditangkap di Grogol Petamburan, Jakarta Barat. SH merupakan anggota sekaligus dewan syuro JI.
"Statusnya tersangka. Dia dewan syuro, itu yang penasihat gitu loh. Ya penasihat JI (atau) dewan syuro," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dihubungi, Jumat (10/9/2021).
2. Dewan Syuro JI Era Parawijayanto
Densus juga menangkap terduga teroris jaringan JI berinisial T alias AR. AR ditangkap Densus 88 di Babelan, Bekasi, kemarin sore.
"Telah dilakukan penindakan terhadap T alias AR pada Jumat 10 September 2021 pukul 15.35 WIB. Lokasi di Kecamatan Babelan, Kabupaten Bekasi," ujar Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Ahmad Ramadhan saat dimintai konfirmasi, Jumat (10/9/2021).
Ramadhan menjelaskan AR berperan sebagai Dewan Syuro atau penasihat di JI. AR merupakan penasihat di masa kepemimpinan JI era Parawijayanto.
"Keterlibatan (AR) Dewan Syuro Jamaah Islamiyah masa amir Parawijayanto," tuturnya.
AR juga pernah ditangkap pada 2004 karena menyembunyikan tersangka Bom Natal tahun 2000, yakni Ali Gufron alias Muklas.
"AR dulu juga pernah ditangkap tahun 2004 karena menyembunyikan Ali Gufron alias Muklas, tersangka Bom Malam Natal 2000," imbuhnya.
Berdasarkan data yang dipublikasikan PPATK, AR pernah dinyatakan bersalah karena terlibat dalam kasus terorisme. AR dihukum penjara selama 3 tahun 6 bulan kala itu.
Tonton video 'Densus Amankan 3 Terduga Teroris Jaringan JI di Jakarta-Bekasi':
Baca di halaman selanjutnya, kesaksian warga soal para terduga teroris