Tidak Ada Urgensinya Anggota DPR ke Australia

Tidak Ada Urgensinya Anggota DPR ke Australia

- detikNews
Kamis, 06 Apr 2006 13:38 WIB
Solo - Mantan Ketua DPR RI Akbar Tandjung menilai tidak ada urgensinya anggota DPR berangkat ke Australia. Sebaiknya langkah yang ditempuh DPR adalah melakukan tekanan-tekanan lebih intensif kepada pemerintah karena tidak berani bersikap tegas kepada Australia. "Persoalan dengan Australia ini adalah domain eksekutif. Mungkin karena melihat pemerintah tidak bisa bersikap tegas, maka memotivasi DPR berencana ke Australia. Namun sebenarnya itu tidak ada urgensinya, sebab yang seharusnya berperan adalah pemerintah," ujar dia kepada wartawan saat mengikuti 'jalan-jalan ke kampung batik' di Solo, Kamis (6/4/2006). Menurut Akbar, langkah-langkah yang seharusnya dilakukan oleh DPR adalah melakukan tekanan-tekanan kepada pemerintah agar lebih bisa mengambil sikap tegas dan keras dalam menyikapi Australia yang telah melakukan tindakan intervensi persoalan internal dalam negeri RI. Warning dengan Ancaman KerasLebih lanjut, Akbar mengatakan tindakan yang ditempuh Australia mencampuri urusan dalam negeri RI tidak bisa disikapi lunak seperti yang dilakukan oleh pemerintahan SBY sekarang ini. Pemerintah harus menempuh sikap keras agar ke depan Australia maupun negara lainnya tidak mengulangi tindakan intervensi itu."Pendapat Australia bahwa pemberian visa tinggal bagi warga Papua itu adalah menjadi kewenangan imigrasi, sama sekali tidak dapat diterima karena kebijakan imigrasi adalah bagian dari kebijakan pemerintah," paparnya. Seharusnya, lanjut Akbar, pemerintah Indonesia bertindak jauh lebih keras dan tegas untuk memberikan warning atau peringatan kepada Australia. Sebab jika tidak, dikhawatirkan sikap lunak Indonesia akan diartikan. Meskipun belum sampai pada tahap pemutusan hubungan diplomatik, namun Akbar mengharap pemerintah segera mengeluarkan pernyataan keras dengan ancaman yang tegas jika sewaktu Australia dan juga negara-negara lain kembali melakukan hal serupa yang dilakukan Australia."Dalam sikap tegas itu bisa saja disampaikan ancaman pemutusan hubungan jika tindakan intervensi itu diulang. Pemerintah harus mengambil sikap keras dalam masalah ini. Jika DPR memang serius, maka yang perlu mereka lakukan adalah menekan pemerintah mengeluarkan sikap tegas itu," kata Akbar. (asy/)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 


Hide Ads