Polisi menangkap pelaku pembobolan sebuah rumah di Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Pelaku berinisial RL (36) ditangkap setelah 10 bulan buron.
"Pelaku buron selama 10 bulan usai melakukan aksi kejahatan dan kerap berpindah lokasi. Berkat kegigihan anggota kita berhasil mengamankan pelaku," ujar Kapolsek Tambora Kompol M Faruk Rozi dalam keterangan tertulis, Jumat (10/9/2021).
Faruk menyebut pembobolan rumah itu terjadi pada November 2020. Saat itu, korban mendapati rumahnya dalam keadaan plafon dan kunci lemari telah dirusak.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Pelaku mencuri emas 50 gram dan celengan berisi uang Rp 900 ribu dari rumah korban saat itu. Kasus ini dilaporkan ke polisi.
Polisi kemudian melakukan penyelidikan. Polisi mengecek CCTV di sekitar lokasi.
"Dari rekaman CCTV yang berada tidak jauh dari lokasi rumah korban, tampak jelas seseorang yang diduga adalah pelaku," kata Faruk.
Berdasarkan informasi, pelaku merupakan warga yang tinggal tidak jauh dari rumah korban. Diketahui, pelaku juga beberapa kali berpindah tempat tinggal.
"Pelaku kerap berpindah lokasi, hal tersebut yang menyulitkan untuk menangkap pelaku," ucap Faruk.
RL ditangkap pada Rabu (8/9) di kawasan Jalan Jembatan Kambing Laksa, Jembatan Lima, Tambora, Jakarta Barat. Pada saat tertangkap, RL mengakui perbuatannya. Dia beralasan jika hasil pencurian digunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup.
Pelaku kini ditahan di Polsek Tambora. Dia dijerat Pasal 363 KUHP.