Aturan PPKM level 2 perlu diketahui oleh warga di daerah berstatus PPKM level 2. Apa saja perbedaan aturan PPKM level 2 dengan level lainnya? Simak penjelasan di bawah ini.
Aturan PPKM Level 2: Kompetisi Sepak Bola Boleh Digelar
Dalam aturan PPKM level 2, kompetisi sepakbola Liga 1 boleh dilaksanakan. Namun, setiap minggunya pertandingan boleh diselenggarakan sebanyak sembilan kali.
Merujuk pada Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 39/2021, aturan yang disiapkan untuk pertandingan sepakbola ialah:
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
- Pemain, ofisial, kru media maupun staf pendukung harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi untuk melakukan skrining. Aplikasi ini juga berfungsi untuk menskrining orang yang keluar-masuk tempat kompetisi.
- Penonton tidak boleh datang ke stadion untuk melihat pertandingan
- Tidak ada suporter
- Pemain hingga staf pendukung yang hadir dalam kompetisi harus sudah divaksinasi dosis kedua
- Melampirkan hasil PCR maksimal H-1 pertandingan, dan hasil antigen dibawa saat hari pertandingan
- Kompetisi Liga 1 harus mengikuti protokol kesehatan
Aturan PPKM Level 2: Mal-Pasar Tradisional Buka Lebih Lama
Aturan PPKM level 2 selanjutnya adalah mall hingga pasar tradisional beroperasi lebih lama, yakni sampai pukul 21.00 WIB. Adapun kapasitas pengunjung maksimal sebanyak 50 persen.
Namun, mulai 14 September mendatang, baik hipermarket maupun supermarket harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi. Hal ini berlaku sejak aturan PPKM level 2 tertuang dalam Inmendagri 39/2021.
Aturan PPKM Level 2: Aturan Dine In
Aturan kegiatan makan dan minum di tempat umum di daerah PPKM level 2 dibatasi oleh aturan. Kapasitas maksimum 50 persen dan waktu makan 60 menit.
Para pengunjung yang dine in harus menerapkan prokes ketat. Restoran hingga kafe wajib melakukan skrining pengunjung dengan aplikasi PeduliLindungi.
Setelah mengetahui aturan PPKM level 2, daftar daerah di Indonesia yang menerapkan PPKM level 2 dapat disimak di halaman berikutnya.
Daftar Wilayah PPKM Level 2 Jawa Bali
Aturan PPKM level 2 sudah diketahui. Selanjutnya, berikut detikcom rangkum wilayah yang menerapkan PPKM level 2 di Jawa dan Bali sesuai Inmendagri 39/2021:
Banten
- Kabupaten Serang
- Kabupaten Pandeglang
- Kabupaten Lebak
Jawa Barat
- Kabupaten Kuningan
- Kabupaten Sukabumi
- Kabupaten Pangandaran
- Kabupaten Purwakarta
- Kabupaten Majalengka
- Kabupaten Karawang
- Kabupaten Indramayu
- Kabupaten Ciamis
- Kabupaten Subang
- Kabupaten Garut
Jawa Tengah
- Kabupaten Banjarnegara
- Kabupaten Wonosobo
- Kabupaten Temanggung
- Kabupaten Tegal
- Kabupaten Rembang
- Kabupaten Pemalang
- Kabupaten Pati
- Kabupaten Kudus
- Kota Semarang
- Kota Pekalongan
- Kabupaten Kendal
- Kabupaten Semarang
- Kabupaten Pekalongan
- Kabupaten Jepara
- Kabupaten Grobogan
- Kabupaten Blora
- Kabupaten Batang
- Kabupaten Demak
Jawa Timur
- Kabupaten Banyuwangi
- Kabupaten Bondowoso
- Kabupaten Tuban
- Kabupaten Sumenep
- Kabupaten Sampang
- Kabupaten Probolinggo
- Kabupaten Pasuruan
- Kabupaten Pamekasan
- Kota Pasuruan
- Kabupaten Jember
- Kabupaten Bojonegoro