Jaksa Agung Harus Minta Rekaman Perbincangan Polly-Muchdi

Jaksa Agung Harus Minta Rekaman Perbincangan Polly-Muchdi

- detikNews
Kamis, 06 Apr 2006 12:10 WIB
Jakarta - Terpidana kasus Munir, Pollycarpus Budihari Priyanto terlacak melakukan 41 perbincangan lewat telepon dengan mantan Deputi V Badan Intelijen Negara (BIN) Mayjen Muchdi PR.Jaksa Agung Abdul Rahman Saleh didesak agar meminta rekaman perbincangan itu ke PT Telkom.Desakan disampaikan Koordinator Kontras Usman Hamid dalam pertemuan dengan Arman, panggilan Abdul Rahman Saleh, di Kejagung, Jalan Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Kamis (6/4/2006). Usman menemui Arman bersama istri almarhum Munir,Suciwati.Suci meminta kasus kematian suaminya secepatnya dituntaskan, karena penanganan kasus itu tampaknya berhenti setelah pengadilan memvonis Polly 14 tahun."Saya minta kejaksaan kerjasama dengan polisi untuk menindaklanjuti kasus Munir," kata Suci usai pertemuan.Sementara Usman kembali meminta agar jaksa agung mengambil langkah untuk memperoleh rekaman perbincangan Polly dengan Muchdi dari PT Telkom."Komunikasi Polly dengan Muchdi jumlahnya sampai 41 kali dan jaksa agung mengakui percakapan sejumlah itu menimbulkan keanehan," kata Usman.Pada kesempatan ini Usman mengingatkan jaksa agung tentang masa penahanan Polly yang akan habis pada pertengahan April. Ia minta kejaksaan segera menyelesaikan pembuatan kontramemori banding. (iy/)


Berita Terkait