DKPP mengungkap percakapan tersebut dilakukan pada 28 Januari 2021. Pada hari yang sama, Abdul Karim Omar menyatakan pernah bertemu dengan Muhammad Rofiqi di kantor DPRD Kabupaten Banjar. Pertemuan tersebut dilakukan tanpa sepengetahuan Ketua dan anggota KPU Kabupaten Banjar lainnya.
"Fakta percakapan tersebut menunjukkan bahwa Teradu bersikap tidak netral sebagaimana alat bukti rekaman suara. Rekaman percakapan yang viral tersebut dapat meruntuhkan kepercayaan publik terhadap kemandirian penyelenggara pemilu. Sikap dan tindakan Teradu bertemu kembali dengan Muhammad Rofiqi tanpa sepengetahuan koleganya menunjukkan adanya niat untuk memihak pada peserta pemilihan tidak dapat dibenarkan menurut hukum dan etika," terang DKPP.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Abdul Karim Omar terbukti tidak menyampaikan kepada koleganya terkait komunikasi dan pertemuannya dengan Muhammad Rofiqi. Bahkan melakukan klarifikasi secara sepihak kepada PPK tanpa melibatkan anggota KPU Kabupaten Banjar lainnya.
"Seharusnya Teradu menyadari sebagai anggota KPU Kabupaten Banjar harus bersikap netral, mandiri. Sebaliknya, sikap dan tindakan Teradu justru mencerminkan adanya pemihakan kepada peserta pemilihan," ujar DKPP.
"Seharusnya Teradu menyadari sebagai Anggota KPU Banjar harus bersikap netral, mandiri. Sebaliknya sikap Teradu justru mencerminkan adanya pemihakan kepada peserta.Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu |
Menurut DKPP, perbuatan Abdul Karim Omar tidak hanya secara nyata mencederai kepercayaan publik terhadap pribadi Teradu tetapi juga mencoreng dan meruntuhkan kredibilitas kehormatan penyelenggara pemilu.
"Teradu telah secara sah dan meyakinkan terbukti melanggar Pasal 3, Pasal 6 ayat (2) huruf a dan huruf b, Pasal 7 ayat (1), Pasal 8 huruf a dan huruf l, Pasal 9, dan Pasal 15 huruf a Peraturan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu Nomor 2 Tahun 2017 tentang Kode Etik dan Pedoman Perilaku Penyelenggara Pemilu," pungkas DKPP.
(asp/mae)