Polisi menyatakan ada tindak pidana dalam kasus kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Polisi telah menyiapkan daftar saksi untuk diperiksa terkait penyidikan kasus kebakaran tersebut.
"Ada semua nanti daftarnya, ada," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus kepada wartawan di RS Polri, Jakarta Timur, Jumat (10/9/2021).
Yusri menyampaikan kasus tersebut kini ditingkatkan ke penyidikan. Selanjutnya polisi menyiapkan pemanggilan para saksi dalam kasus kebakaran tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sehingga ke depan kita akan melengkapi administrasi, memanggil kembali para saksi untuk melengkapi penyidikan," imbuhnya.
Yusri menegaskan belum ada penetapan tersangka dalam kasus ini. Polisi masih mengagendakan pemeriksaan para saksi.
"Sudah naik di tingkat penyidikan, sekarang sudah pemanggilan resmi. Tim penyidik sedang menyusun pemanggilan beberapa saksi lagi untuk melengkapi berkas perkara," jelasnya.
Penyidikan difokuskan pada dugaan kelalaian dan kealpaan di Pasal 187 KUHP, 188 KUHP juncto Pasal 359 KUHP.
Sebelumnya sudah ada 22 orang yang dimintai keterangan terkait kebakaran tragis ini. Pemeriksaan digali jadi tiga klaster, yakni petugas Lapas, saksi-saksi dari para korban atau warga binaan yang selamat, dan pendamping napi.