Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) belum berhenti dalam upaya menjegal Nyoman Adhi Suryadnyana menjadi anggota BPK RI. MAKI kembali mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) usai Nyoman Adhi terpilih menjadi anggota BPK RI berdasarkan voting Komisi XI DPR.
Koordinator MAKI Boyamin Saiman bersama Lembaga Pengawasan dan Pengawalan Penegakan Hukum Indonesia (LP3HI) pernah mengajukan gugatan terhadap Ketua DPR RI Puan Maharani terkait seleksi calon anggota BPK RI pada Agustus kemarin. Namun saat itu gugatannya ditolak PTUN.
"Hakim PTUN Jakarta menetapkan tidak menerima gugatan, dikarenakan Penggugat MAKI dan LP3HI belum secara resmi mengajukan keberatan kepada Ketua DPR terkait seleksi calon Anggota BPK yang tidak memenuhi syarat," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman kepada wartawan, Kamis (26/8/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Oleh karena itu, Boyamin mengatakan MAKI dan LP3HI langsung melengkapi kekurangan yang disampaikan hakim terkait gugatan terhadap Puan Maharani. MAKI dan LP3HI telah mengirimkan surat keberatan kepada Ketua DPR.
Setelah itu, Boyamin mengatakan dia akan mendaftarkan gugatan kembali. Boyamin menyebut gugatan terhadap Puan Maharani ini bertujuan membatalkan surat tentang nama-nama calon Anggota BPK RI yang diterbitkan Puan. Mereka meminta Puan membatalkan hasil seleksi 2 nama calon anggota BPK yang dinilai tidak memenuhi persyaratan.
Adapun 2 nama yang menurut mereka dipaksakan lolos, sehingga digugat yakni Nyoman Adhi Suryadnyana dan Harry Z Soeratin.
Berdasarkan riwayat hidup, Nyoman Adhi Suryadnyana pada periode 3 Oktober 2017 sampai 20 Desember 2019 adalah Kepala Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea-Cukai Manado (kepala satker eselon III), yang juga merupakan pengelola keuangan negara (kuasa pengguna anggaran/KPA).
Sedangkan Harry Z Soeratin pada Juli 2020 dilantik oleh Menteri Keuangan sebagai Sekretaris Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK), yang juga merupakan jabatan KPA, dalam arti masih menyandang jabatan KPA.
"MAKI merasa perlu mengawal DPR untuk mendapatkan calon anggota BPK yang baik dan integritas tinggi termasuk tidak boleh meloloskan calon yang diduga tidak memenuhi persyaratan. Jika kedua orang ini tetap diloloskan dan dilantik dengan Surat Keputusan Presiden, MAKI juga akan gugat PTUN atas SK Presiden tersebut," kata Boyamin.
Lihat juga video 'Seleksi Calon Anggota BPK Tuai Polemik, DPR: Tergantung Uji Kelayakan':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
Nyoman Terpilih
Komisi XI DPR telah menyelesaikan uji kelayakan calon anggota Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI. Hasilnya Nyoman Adhi Suryadnyana terpilih jadi anggota BPK RI.
Terpilihnya Nyoman itu berdasarkan voting seluruh anggota Komisi XI DPR. Nyoman meraih hasil meyakinkan, dengan 44 suara.
"Dari hasil voting Dadang Wihana mendapat 12 suara, Nyoman 44 suara. Total 56 suara. Dengan begitu, anggota yang terpilih yakni Nyoman Adhi," kata Ketua Komisi XI DPR Dito Ganinduto, dalam rapat.
Baca juga: Nyoman Adhi Terpilih Jadi Anggota BPK |
Nyoman Adhi Akan Digugat Usai Terpilih Jadi Anggota BPK
Setelah gugatan pertama ditolak, Boyamin tak menyerah. Dia akan kembali menggugat Nyoman Adhi usai terpilih menjadi anggota BPK berdasarkan voting Komisi IX DPR.
"Terhadap hasil ini, apapun sudah berproses dan saya tetap akan mengajukan gugatan ke PTUN. Jenjang kemarin yang ke DPD saya gugat PTUN dan jenjang ini (Komisi XI DPR, red) akan digugat ke PTUN. Nanti pun kalau dipaksakan sampai ke Presiden juga akan saya gugat ke PTUN," kata Koordinator MAKI Boyamin Saiman, kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).
Boyamin menyebut Nyoman Adhi maupun Harry Z Soeratin sejak awal tidak memenuhi syarat formal atau administrasi untuk mendaftar sebagai calon anggota BPK periode 2021-2026. Boyamin khawatir ada konsekuensi hukum bagi BPK di kemudian hari.
"Karena sudah tidak memenuhi syarat, sehingga nanti justru jadi anggota BPK bisa digugat oleh orang-orang yang diduga korupsi, yang kemudian dianggap merugikan negara, tetapi auditnya di bawah Nyoman Adhi, malah bisa dinyatakan tidak sah, karena pimpinan BPK-nya dianggap tidak memenuhi syarat. Ini konsekuensi hukumnya sampai sejauh itu," papar Boyamin.
"Dan nanti akan sangat berbahaya kalau nanti sampai dinyatakan hasil kerja BPK dinyatakan tidak sah karena pimpinannya tidak memenuhi syarat," tambahnya.
Dia menegaskan bahwa BPK adalah lembaga pengawas keuangan negara yang independen. Boyamin heran calon anggota yang tidak memenuhi syarat formil bisa menjadi salah satu pimpinan BPK.
"Nah sehingga saya akan menggugat ke PTUN untuk membatalkan proses pengangkatan ini, karena masih banyak orang lain yang masih memenuhi syarat. Saya tetap berkeyakinan dan bersemangat untuk melakukan gugatan ke PTUN untuk membatalkan hasil DPR ini," tegasnya.