Gugatan soal Perkom Alih Pegawai KPK Ditolak MA, Ini Respons Yudi Purnomo

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Sep 2021 22:17 WIB
Yudi Purnomo (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Mahkamah Agung (MA) menolak judicial review (JR) yang diajukan pegawai KPK Yudi Purnomo dan Farid Andhika terhadap Peraturan Komisi Pemberantasan Korupsi Nomor 1 Tahun 2021 (Perkom 1/2021). Begini respons Yudi Purnomo selaku pihak yang mengajukan JR ke MA.

"Bahwa putusan MA tidak berbeda jauh dengan putusan MK bahwa secara formal TWK bisa dilakukan KPK. Artinya, walaupun boleh dilakukan tapi proses pelaksanaannya harus dilakukan dengan transparan dan akuntabel," kata Yudi dalam keterangannya, Kamis (9/9/2021).

"Namun pada kenyataannya, ternyata hasil temuan komisi Ombudsman menunjukkan adanya maladministrasi dan ada 11 pelanggaran HAM hasil temuan Komnas HAM," imbuhnya.

Yudi menilai keputusan MA terhadap JR yang dia ajukan menyatakan kewenangan menindaklanjuti hasil TWK merupakan kewenangan pemerintah. Karena itu, Yudi masih menunggu kebijakan Presiden Joko Widodo (Jokowi) terhadap hasil TWK KPK.

"Bahwa dalam putusan hakim MA ini, secara tegas dan jelas menyatakan bahwa tindak lanjut dari hasil asesmen TWK merupakan kewenangan pemerintah bukan KPK," terang Yudi.

"Oleh karena itu, kami menunggu kebijakan dari Presiden terhadap hasil asesmen TWK pegawai KPK, yang saat ini belum diangkat sebagai ASN sesuai dengan perintah Undang-Undang KPK mengenai alih status pegawai KPK menjadi ASN," sambung dia.

Baca pertimbangan putusan MA di halaman berikutnya.




(zak/isa)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork