Di Mana Saja Dilarang Merokok?

Di Mana Saja Dilarang Merokok?

- detikNews
Kamis, 06 Apr 2006 10:27 WIB
Jakarta - Mulai Kamis (6/4/2006) ini perokok nakal bakal ditilang. 14 mal dan kantor hari ini jadi bidikan utama. Tapi tentu saja kawasan lainnya tidak diabaikan begitu saja.Selain mal dan tempat kerja, masih banyak lagi daerah yang menjadi Kawasan Dilarang Merokok (KDM). Ada baiknya Anda mengetahui kawasan mana saja itu untuk memastikan di mana saja hajat merokok Anda bisa tersalurkan tanpa khawatir ditilang.Menurut pasal 13 Perda No 2/2005 tentang Pengendalian Pencemaran Udara (PPU), ada lima areal publik yang dikategorikan bebas asap rokok. Artinya, tidak ada seorang pun boleh kebal-kebul di kawasan itu, baik di ruangannya atau pun di tempat terbukanya, misalnya di halaman atau lahan parkir. Tidak ada smoking area di lima tempat ini.Kelima tempat yang 100 persen harus steril dari asap rokok ini adalah:1) Tempat belajar-mengajar (sekolah, kampus, pesantren, dsb)2) Tempat pelayanan kesehatan (rumah sakit, puskesmas, klinik, dsb)3) Arena kegiatan anak4) Tempat ibadah (masjid, musala, gereja, dsb)5) Angkutan umum Selain itu, ada dua areal publik yang diperkenankan merokok, namun harus di tempat khusus merokok yang disediakan pengelola areal publik itu (smoking area). Kedua tempat itu adalah:1) Tempat kerja (kantor swasta/pemerintah)2) Tempat umum (mal, restoran, hotel dsb)Prinsipnya, di tempat publik yang merupakan ruangan tertutup dilarang keras merokok sembarangan. Sedangkan di tempat publik yang terbuka, masih diperbolehkan merokok. Misalnya saja di halte, jembatan penyeberangan atau pun di terminal.Namun jika haltenya seperti halte busway, ya tentu saja dilarang, soalnya halte busway bangunannya tertutup.Mereka yang melanggar ketentuan tersebut akan dikenai sanksi yaitu bui maksimal 6 bulan dan denda maksimal Rp 50 juta. (nrl/)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads