Tiga orang pelaku penjualan vaksin di Sumatera Utara (Sumut) menjalani sidang dakwaan di Pengadilan Negeri (PN) Medan. Keuntungan yang diraup para pelaku dari hasil menjual vaksin yaitu Rp 334 juta.
Terdakwa dr Kristinus, Selvi, dan dr Indra Wirawan didakwa melakukan suap dan menerima suap. Ketiganya terancam hukuman tentang tindak pidana korupsi.
Dalam surat dakwaan dijelaskan awalnya dr Kristinus tidak mau menjual vaksin. Namun, setelah mendapatkan iming-iming pembayaran Rp 250 ribu dari Selvi, ia sepakat menjual vaksin.
Diketahui, dr Kristinus merupakan dokter dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara itu sepakat menjual vaksin.
"Bahwa selang beberapa hari kemudian kembali Selviawaty alias Selvi menghubungi lewat handphone untuk menanyakan kembali apakah bisa memberikan vaksinasi COVID-19 kepada teman-teman Selvi. Lalu atas permintaan dari Selvi tersebut, terdakwa dr Kistinus Saragih bersedia dengan meminta biaya sebesar Rp 250.000 per orang untuk 1 kali suntik vaksin. Kemudian atas permintaan dari Kristinus, Selvi bersedia dan setuju dengan harga tersebut," tulis dakwaan terhadap terdakwa Kristinus.
Proses vaksinasi dilakukan 9 kali di beberapa tempat di Kota Medan oleh Kristinus. Dari 9 lokasi itu, ada 571 orang yang dikoordinasi Selvi untuk disuntik vaksin oleh dr Kristinus.
Jika dihitung setiap suntikan dihargai Rp 250 ribu, kerja sama yang dilakukan antara dr Kristinus dan Selvi dalam menjual vaksin meraup keuntungan Rp 142.750.000.
Setelah stok vaksin yang dimiliki dr Kristinus habis, Selvi kemudian diminta menghubungi dr Indra Wirawan yang bekerja sebagai dokter di Rutan Kelas I Medan. Selvi dan Indra pun sepakat melakukan vaksinasi dengan harga Rp 250 ribu untuk sekali suntik.
Dalam surat dakwaan kepada terdakwa Indra Wirawan, dijelaskan vaksin tersebut didapat dari Dinas Kesehatan Provinsi Sumatera Utara. Vaksin itu diminta dengan surat palsu berdalih vaksinasi di Rutan.
Dalam perjalanannya, Indra melakukan vaksinasi berbayar di 6 lokasi. Dari 6 lokasi itu, ada 767 orang yang dikoordinasi Selvi untuk disuntik vaksin.
Jika setiap suntikan dihargai Rp 250 ribu, Indra dan Selvi mendapatkan Rp 191.750.000 dari 767 orang yang disuntik vaksin. Dengan ini, penjualan vaksinasi yang dilakukan Kristinus dan Indra melalui Selvi meraup Rp 334.500.000.
Sebelumnya diberitakan, dr Indra dan dr Kristinus yang berprofesi sebagai dokter didakwa menerima suap dan Selvi sebagai pemberi suap. Selvi didakwa memberi suap ke dokter yang merupakan PNS Dinas Kesehatan (Dinkes) Sumut.
"Undang-undang korupsi didakwa memberi atau memberikan sesuatu kepada pegawai negeri atau penyelenggara, dia didakwa Pasal 5 ayat 1a Undang-Undang 31 (Tahun 1999) atau pasal 5 ayat 1b atau Pasal 13 Undang-Undang (Tipikor)," kata Jaksa Penuntut Umum, Robertson, di PN Medan, Rabu (8/9).
Sementara itu, dr Kristinus didakwa menerima suap. Uang yang dikumpulkan Selvi untuk pembayaran vaksin Corona dinilai sebagai suap terhadap Kristinus yang merupakan PNS.
"Pasal 12 huruf a Undang-Undang 31 Tahun 1999, pasal 5 ayat 1, atau Pasal 5 ayat 2, atau Pasal 11 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi," kata Robert.
Sementara untuk terdakwa Indra didakwa melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 5 ayat 2 UU Tipikor atau Pasal 3 ayat 4 dan ayat 5 Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 10 Tahun 2021.
(isa/isa)