Jerat Babi Bikin Warga Tewas, Pria di Sulbar Jadi Tersangka

Jerat Babi Bikin Warga Tewas, Pria di Sulbar Jadi Tersangka

Abdy Febriady - detikNews
Kamis, 09 Sep 2021 18:19 WIB
Warga Kabupaten Mamuju, Sulbar ditangkap lantaran jerat babi yang dipasang di kebun jagung miliknya menyebabkan tewasnya seorang warga. (dok Istimewa)
Warga Kabupaten Mamuju, Sulbar, ditangkap lantaran jerat babi yang dipasang di kebun jagung miliknya menyebabkan tewasnya seorang warga. (dok Istimewa)
Mamuju -

Muliadi (41), warga Kabupaten Mamuju, Sulawesi Barat (Sulbar), ditangkap lantaran jerat babi yang dipasang di kebun jagung miliknya menyebabkan tewasnya seorang warga.

Korban tewas tersetrum akibat jerat babi tersebut bernama Sudaiyah (41), warga Dusun Pamombong, Kecamatan Simboro.

Kasat Reskrim Polresta Mamuju AKP Pandu Arief Setiawan mengungkapkan awalnya korban meninggalkan rumah menuju kebun miliknya pada Senin (6/9). Namun hingga sore hari, korban tidak kunjung pulang, sehingga menimbulkan keresahan keluarga.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Suami korban lalu menuju kebun untuk mencari korban. Korban didapati dalam keadaan tengkurap dan tewas di tapal batas kebun korban dengan kebun tersangka yang dipasangi jerat babi beraliran listrik.

"Dugaan sementara korban meninggal karena sengatan listrik," kata Pandu dalam jumpa pers di kantornya, Kamis (9/9/2021).

ADVERTISEMENT

Setelah melakukan olah tempat kejadian perkara (TKP), personel Unit Resmob Polresta Mamuju mengamankan Muliadi di rumahnya, di Desa Pati'di, Kecamatan Simboro, Rabu (8/9). Ia kemudian dibawa ke Polresta Mamuju untuk dimintai keterangan.

"Dari hasil pemeriksaan, lelaki Muliadi mengaku telah memasang jerat babi yang dialiri listrik di kebun miliknya. Saat meninggalkan rumah, dia mengaku lupa mematikan aliran listrik pada jerat babi tersebut," ungkapnya.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, Mualiadi mengaku baru mematikan arus listrik pada jerat babi yang dipasangnya setelah kembali ke rumah. Saat melakukan pemeriksaan di sekitar kebun, ia terkejut melihat korban sudah terbujur kaku di dekat jerat babi.

"Selanjutnya Muliadi mengangkat korban ke bawah pohon pisang yang berjarak 10 meter dari posisi jerat babi untuk memeriksa kondisi korban. Karena ketakutan dia meninggalkan korban di bawah pohon pisang, lalu mencabut power inverter dan aki sumber listrik di rumah kebun miliknya, kemudian meninggalkan rumahnya," beber Pandu.

Atas kelalaiannya, Muliadi disangkakan Pasal 338 KUHP subsider Pasal 359 KUHP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara.

(jbr/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads