Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta mengabulkan pencabutan gugatan Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi terhadap Menteri Pertahanan Prabowo Subianto. Sudarsono menggugat soal kepemilikan tanah kavling AL di Pangkalan Jati, Jakarta-Depok.
Berikut ini jejak kasus tersebut yang dirangkum detikcom, Kamis (9/9/2021):
1960-1965
TNI AL melakukan pembebasan tanah masyarakat dan menjadi barang milik negara (BMN) dengan menggunakan dana APBN. Setelah itu, tanah itu dibangun perumahan dan ditempati masyarakat, termasuk keluarga TNI.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
6 Desember 2012
Kepala Staf Angkatan Laut (Kasal) mengajukan surat permohonan kepada Panglima TNI melalui surat Nomor: R/249-09/27/71Set. Isinya soal pemindahtanganan hak atas tanah kavling menjadi milik pribadi dengan cara penjualan kepada penghuni atas tanah kavling TNI AL yang berada di Jakarta dan Surabaya.
5 Februari 2013
Panglima TNI melalui Surat Nomor: B/530-09/02/212/Slog mengajukan permohonan pemindahtanganan dengan cara penjualan atas tanah kavling TNI AL yang berada di Jakarta dan Surabaya kepada Menhan.
Oktober 2014
Menhan mengajukan permohonan pemindahtanganan tanah TNI AL di Pangkalan Jati Jakarta Selatan kepada Menkeu dengan Surat Nomor: B/1847/M/X/2014. Namun, hingga saat ini tidak ada persetujuan penjualan aset BMN TNI AL di Pangkalan Jati oleh Menkeu.
13 Juli 2021
Perkumpulan Warga Kavling Pangkalan Jati diwakili oleh: Mayjen TNI (Mar/Purn) Sudarsono Kasdi menggugat Prabowo selaku Menteri Pertahanan. Penggugat meminta tanah itu diserahterimakan ke warga. Berikut petitumnya:
Mengabulkan gugatan Penggugat untuk seluruhnya ;-----------------------------------
Menyatakan tindakan Tergugat yang tidak menerbitkan Surat keputusan pemindahtanganan lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut yang terletak di Kelurahan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere Kota Depok dan terletak di Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan sebagaimana surat Panglima TNI No. B/530-09/02/212/Slog tanggal 5 Februari 2013 adalah perbuatan melanggar Hukum oleh Badan dan/atau Pejabat Pemerintahan;-------------------------------------------------------------------------
Memerintahkan Tergugat untuk menerbitkan surat keputusan tentang pemindahtanganan atas lokasi tanah yang disebut sebagai kavling Angkatan Laut yang terletak di Kelurahan Pangkalan Jati Kecamatan Cinere Kota Depok dan terletak di Kelurahan Pondok Labu Kecamatan Cilandak Kota Jakarta Selatan;----------------------------------------------------------------------------------
Membebankan biaya perkara kepada Tergugat.------------------------------------------
12 Agustus 2021
PTUN Jakarta menggelar sidang perbaikan permohonan.
7 September 2021
Sudarsono mencabut gugatan dan dikabulkan.
"Mengabulkan Permohonan Pencabutan Gugatan Penggugat. Memerintahkan Panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Jakarta untuk Mencoret Perkara Nomor : 165/TF/G/2021/PTUN-JKT dari Buku Register Perkara," demikian bunyi putusan PTUN Jakarta. Duduk sebagai ketua majelis Danan Priambada dengan anggota Indah Mayasari dan Sudarsono.
Lihat juga video 'Tembakan Peringatan Bubarkan Warga Bogor yang Ricuh di Kantor Kelurahan':