Deplu: 47 Warga di PNG Diduga Pelintas Batas Ilegal
Kamis, 06 Apr 2006 09:00 WIB
Jakarta - 47 Orang yang dikabarkan berada di perairan di sekitar Pulau Wofulu, Provinsi Manus, Papua Nugini (PNG) bukanlah warga Indonesia yang ingin meminta suaka politik. Mereka diduga adalah pelintas batas ilegal atau nelayan. Lagipula, tidak semua 47 orang itu adalah warga negara Indonesia. "Mereka itu bukan pencari suaka. Indikasinya adalah sebagian warga PNG, dan kemungkinan yang lain adalah lintas batas ilegal dari WNI," kata Juru Bicara Departemen Luar Negeri (Deplu) Desra Percaya ketika dihubungi detikcom, Kamis (6/4/2006).Menurutnya, Deplu masih berusaha memperoleh informasi lebih jauh untuk memastikan status 47 orang itu. Deplu pun tengah berkoordinasi dengan pemerintah PNG.Desra juga mengungkapkan bahwa tiga orang warga Papua yang mendarat di Pulau Wofulu, Provinsi Manus, PNG, beberapa waktu lalu setelah diselidiki ternyata adalah nelayan yang terdampar bukan orang yang dengan sengaja memasuki wilayah PNG. "Kini meka telah dikembalikan ke kampung mereka di Papua. Mereka juga tidak berniat meminta suaka politik ke PNG," jelasnya. Sebelumnya, berkembang berita bahwa tiga warga Papua yang merupakan mahasiswa Universitas Cendrawasih (Uncen) Papua yang menyeberang ke PNG untuk mencari suaka politik.
(atq/)











































