Kapan Sertifikat Vaksin Keluar Usai Disuntik? Simak Penjelasannya

Kapan Sertifikat Vaksin Keluar Usai Disuntik? Simak Penjelasannya

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 09 Sep 2021 14:59 WIB
Kapan Sertifikat Vaksin Keluar? Simak di Sini Penjelasannya
Kapan Sertifikat Vaksin Keluar? Simak di Sini Penjelasannya -- ilustrasi aplikasi PeduliLindungi (Foto: Dok ITDC)
Jakarta -

'Kapan sertifikat vaksin keluar' menjadi hal yang kerap ditanyakan masyarakat setelah menerima suntikan vaksin COVID-19. Terkadang sertifikat vaksinasi memang tak langsung muncul di laman PeduliLindungi.

Selain tak kunjung muncul, permasalahan terkait sertifikat vaksin COVID-19 juga terjadi lantaran kesalahan data yang terinput di laman aplikasi. Hal ini pun kerap membingungkan lantaran memang sangat dibutuhkan.

Diketahui sertifikat vaksinasi menjadi syarat berbagai kegiatan di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM). Mulai akses untuk transportasi umum seperti KRL dan TransJakarta bahkan untuk masuk pusat perbelanjaan atau mal.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sertifikat vaksinasi COVID-19 dapat dicek dan diunggah melalui website ataupun aplikasi PeduliLindungi. Masyarakat yang telah divaksinasi bisa langsung memperlihatkan QR code dari aplikasi atau website saat memasuki tempat-tempat yang disyaratkan sertifikat vaksinasi.

ADVERTISEMENT

Kata Kemenkes Soal Kapan Sertifikat Vaksin Keluar

Pertanyaan soal kapan sertifikat vaksin keluar pernah dijawab pihak juru bicara Kementerian Kesehatan dr Siti Nadia Tarmizi. Nadia mengatakan umumnya sertifikat vaksin akan muncul 7-10 hari setelah masyarakat menerima dosis vaksin COVID-19.

Jika hingga jangka waktu tersebut belum juga muncul, masyarakat diimbau melaporkan kendalanya melalui e-mail ke sertifikat@pedulilindungi.id.

Adapun format e-mail-nya meliputi:

  1. Nama lengkap
  2. NIK KTP
  3. Tempat tanggal lahir
  4. Nomor handphone
  5. Keluhan
  6. Foto KTP dan selfie serta dan foto kartu vaksinasi yang sudah diterima.

"Supaya bisa langsung diproses, user bisa langsung menyampaikan biodata lengkap, swafoto dengan memegang KTP, dan menjelaskan keluhannya," jelas Kemenkes RI.

Setelah pertanyaan 'kapan sertifikat vaksin keluar' terjawab, simak juga informasi kegunaan sertifikat vaksin untuk beraktivitas. Informasi tersebut bisa disimak di halaman berikutnya.

Kegunaan Sertifikat Vaksin COVID-19

Setelah mengetahui kapan sertifikat vaksin keluar, perlu juga diketahui peruntukan sertifikat tersebut. Sertifikat vaksinasi dapat digunakan untuk sejumlah kegiatan masyarakat di masa pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM).

Melalui aplikasi PeduliLindungi, berikut enam aktivitas utama yang mensyaratkan sertifikat vaksinasi:

  1. Aktivitas perdagangan (masuk mal, restoran/rumah makan, kafe dengan lokasi tertutup)
  2. Kantor dan kawasan industri
  3. Transportasi umum (darat, laut dan udara) untuk KRL juga sudah berlaku syarat sertifikat vaksinasi.
  4. Pariwisata (hotel, resor, dan event)
  5. Kegiatan keagamaan
  6. Pendidikan (masuk sekolah)

Sesuai dengan Inmendagri Nomor 39 Tahun 2021, penggunaan aplikasi PedulilLndungi juga akan disesuaikan untuk kegiatan operasional aktivitas perdagangan di supermarket, pasar tradisional, toko kelontong, pasar rakyat, dan pasar swalayan. Syarat sertifikat vaksinasi akan berlaku mulai 14 September 2021.

"Untuk supermarket dan hipermarket wajib menggunakan aplikasi PeduliLindungi mulai 14 September 2021," demikian bunyi salah satu aturan dalam Inmendagri.

Halaman 3 dari 2
(izt/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads