Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah selesai memeriksa pegawai negeri sipil (PNS) di Kejaksaan Negeri (Kejari) Praya, Lombok Tengah, berinisial SZ (52) yang dilaporkan karena menikah 7 kali. SZ terancam sanksi ringan hingga berat.
"Kita enggak bisa memberikan dulu keterangan karena menunggu putusan pimpinan. Memang pelanggaran tiga macam, ringan, sedang, dan berat. Yang berat itu dipecat, ringan bisa penurunan pangkat," kata Kasi Penkum Kejati NTB Dedi Irawan kepada detikcom, Kamis (11/9/2021).
Dedi mengungkapkan, pemeriksaan terhadap SZ juga sudah selesai. Saat ini, kata dia, kasus tersebut sedang menunggu disposisi pimpinan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Sudah selesai pemeriksaan atau klarifikasi, sudah dibuatkan laporan dan sudah disimpulkan oleh pemeriksa. Sekarang tahap sedang disampaikan ke pimpinan bagaimana disposisi pimpinan, kita masih tunggu," ungkap dia.
"Tahap klarifikasi memang sudah selesai, tinggal menunggu disposisi pimpinan apakah ditingkatkan pada inspeksi kasus atau tidak dengan bukti bukti awal yang sudah ada," jelas Dedi.
Terkait desakan kuasa hukum korban agar melaporkan kasus tersebut ke polisi, Dedi menegaskan pihaknya tidak memiliki kewajiban pada ranah tersebut.
"Tidak ada kewajiban kita melaporkan ke polisi. Yang bisa melapor itu kan korban. Kalau kita tidak ada kewajiban, kita hanya bisa memeriksa laporan dari korban terkait pelanggaran disiplin sebagai PNS," tuturnya.
Sebelumnya, SZ (52) yang merupakan PNS Kejadi di NTB dilaporkan oleh istri ke-6-nya ke atasannya. SZ dilaporkan karena diduga dengan sengaja melakukan pernikahan sebanyak 7 kali.
Dari 7 istrinya itu, 3 orang memiliki akta nikah atau melakukan pernikahan secara sah, sementara 4 lainnya hanya berstatus nikah siri. Bahkan SZ juga memiliki satu orang pacar.
(mae/mae)