Dua terlapor kasus dugaan pelecehan seksual dan perundungan terhadap pegawai KPI sesama pria mempermasalahkan identitasnya yang tersebar di media sosial. Keduanya, EO dan RD, akan melaporkan pembuat rilis yang menyampaikan informasi soal korban MS.
Tegar Putuhena, pengacara RD dan EO, mengaku identitas keduanya yang tersebar dalam rilis itu membuat kliennya mengalami perundungan.
"Ini kan nama lengkap yang tersebar disertai unit kerja yang memicu foto keluarga disebar dan nama lengkap (terlapor) itu ada di rilis yang viral," kata Tegar saat dihubungi, Kamis (9/9/2021).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Tegar mengaku pihaknya tidak bisa memastikan siapakah pembuat rilis tersebut apakah benar MS atau bukan. Belakangan diketahui, polisi menyampaikan bahwa MS tidak pernah membuat rilis terbuka soal pelecehan seks dan perundungan itu.
"Cuma rilis viral itu buatan siapa? Kan MS sudah menyangkal tuh kalau itu bukan buatan dia. Dia sudah menyangkal itu, bahkan Humas Polda Metro sudah bilang itu rilis bukan buatan MS. Artinya nggak usah khawatir. Kita akan kejar ke yang buat ini ke yang menyebarluaskan," katanya.
10 Akun Medsos Bakal Dilaporkan
Tegar menambahkan, sejauh ini pihaknya telah mengantongi 10 akun media sosial yang disinyalir melakukan penyebaran identitas hingga perundungan kepada kliennya. Sepuluh akun itu disebut mulai akun organisasi hingga akun seorang public figure.
"Yang di catatan saya ada 10 ya. Twitter dan Instagram. Ada akun resmi follower satu jutaan akun gosip. Ada akun yang kita sinyalir itu akun organisasi, ada juga akun public figure. Terus ada akun beberapa yang ekstrem yang follower tidak banyak tapi tindakan ekstrem kayak ayo bully anak-anaknya," ujar Tegar.
Penjelasan Polisi
Sebelumnya, kasus ini mencuat setelah munculnya sebuah rilis yang berisi pengakuan dari seorang pegawai KPI inisial MS tentang tindakan pelecehan seksual dan perundungan yang menimpanya pada 2015. Rilis itu kemudian memuat identitas sejumlah terduga pelaku.
Polisi kemudian meminta keterangan langsung kepada MS. Hasilnya, MS mengaku tidak pernah membuat rilis yang telah beredar tersebut.
"Keterangan awal pertama, korban tidak pernah buat rilis tersebut," kata Yusri di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (2/9).
Polisi telah mendatangi kediaman korban untuk dimintai keterangan. Dalam keterangan awal itu, korban membantah pernah membuat rilis yang tersebar luas tersebut.
Selain itu, korban mengaku tidak pernah membuat laporan polisi ke Polsek Gambir atas kasus pelecehan seksual dan perundungan yang pernah dialaminya.
"Korban tidak pernah datang ke Polsek Gambir untuk buat laporan polisi. Tapi memang ada kejadian itu di tahun 2015, (tanggal) 22 Oktober 2015 di kantor KPI Pusat," ungkap Yusri.
Simak video 'Terlapor Pelecehan di KPI Pertimbangkan Lapor, Ini Respons Komnas HAM':