Kerumunan di Kafe Holywings pada akhir pekan lalu menjadi sorotan karena itu dilakukan di masa PPKM level 3. Fenomena kerumunan yang dilakukan oleh kalangan menengah muda itu dianggap sebagai indikator bahwa warga belum siap dan paham dengan esensi pembatasan di masa pandemi.
"Sangat disayangkan teman-teman muda dan pasti mereka orang berpendidikan, kok tidak memberi contoh yang baik kepada masyarakat awam," kata Koordinator Nasional Forum Solidaritas Kemanusiaan (FSK) Sudirman Said kepada wartawan, Kamis (9/9/2021).
Meski terjadi penurunan kasus, wabah COVID-19 belum sepenuhnya berakhir. Sudirman menambahkan, teman-teman dari kalangan anak muda pasti tahu beratnya mengatasi wabah COVID-19 dan tahu benar menderitanya orang yang terkena COVID-19. Seharusnya bisa memberi contoh dalam memanfaatkan pelonggaran secara lebih bertanggung jawab.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Sudirman berpendapat pihak otoritas perlu memberi sanksi tegas karena jelas-jelas merupakan pelanggaran peraturan pemerintah. Sanksi harus diberikan, baik kepada pengunjung yang berkerumun sampai dini hari maupun kepada pemilik restorannya.
Hidup dalam keadaan pandemi hampir 2 tahun memaksa masyarakat harus bisa adaptasi dengan kebiasaan baru.
"Banyak masyarakat berkorban, bahkan sekolah dan bekerja pun harus ditunda, padahal itu merupakan kebutuhan. Ini kok untuk sekadar bersenang-senang, masa nggak bisa menundanya. Sebagian besar masyarakat pasti menyayangkan kejadian itu," kata mantan Menteri ESDM ini.
Kerumunan pengunjung di Holywings Kemang, Jakarta Selatan, mendapat sorotan publik. Satpol PP DKI hingga kepolisian turun tangan menindak pelanggaran Holywings Kemang.
Ironisnya, pelanggaran yang dilakukan Holywings Kemang selama PPKM Jakarta sudah terjadi berulang kali. Atas hal ini, Holywings Kemang dijatuhi sanksi denda administratif hingga pembekuan izin operasional karena pelanggaran tersebut.
Holywings Kemang dijatuhi sanksi pembekuan izin operasional selama pandemi. Holywings Kemang juga didenda Rp 50 juta karena melanggar aturan PPKM level 3.
(fjp/van)