Keluarga Korban Tewas Tragedi Lapas Tangerang Akan Dapat Santunan Rp 30 Juta

ADVERTISEMENT

Keluarga Korban Tewas Tragedi Lapas Tangerang Akan Dapat Santunan Rp 30 Juta

Antara News - detikNews
Rabu, 08 Sep 2021 19:57 WIB
Menkum HAM Yasonna Laoly datangi Lapas Kelas 1 Tangerang usai kebakaran maut
Menkum HAM Yasonna Laoly datangi Lapas Kelas I Tangerang (Nahda/detikcom)
Jakarta -

Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia (Menkum HAM) Yasonna Laoly akan memberikan santunan kepada keluarga korban kebakaran Lapas Kelas I Tangerang. Santunan itu senilai Rp 30 juta kepada masing-masing keluarga narapidana yang menjadi korban tewas.

"Sebagai bagian perwujudan duka, kami akan memberikan santunan senilai Rp 30 juta kepada masing-masing keluarga korban," kata Menkum HAM Yasonna Laoly, seperti dilansir Antara, Rabu (8/9/2021).

Dalam kasus kebakaran ini, Yasonna juga membentuk 5 tim untuk menangani kejadian tersebut. Tim pertama adalah tim identifikasi, Ditjen Pas bersama Inafis Polri akan membentuk tim untuk mengidentifikasi jenazah korban kebakaran.

Tim kedua adalah pemulasaraan pemakaman pengantaran jenazah. Tim kedua akan bekerja setelah tim 1 mengidentifikasi korban.

"Kami akan membantu pemulasaraan jenazah sampai selesai. Tentu proses ini akan berlangsung setelah identifikasi korban yang dilakukan Inafis Mabes Polri selesai," kata Yasonna.

Tim ketiga bertugas untuk pemulihan keluarga. Tim ketiga ini bertugas menemui keluarga korban, menyampaikan duka, dan menyampaikan uang duka.

"Kami akan menemui keluarga tentunya menyampaikan rasa duka, tim kami akan melakukan hal-hal yang diperlukan untuk itu. Kita menyiapkan sekadar uang duka, nanti kita harapkan dalam hal ini kami sudah sampaikan tadi mewakili yang saya ketemu tabah, kiranya cobaan ini dapat kita hadapi bersama, tidak ada yang menginginkan ini," ujarnya.

Tim keempat bertugas untuk berkoordinasi dengan stakeholder terkait, seperti TNI, Polri, dan dinas pemerintah daerah, berkaitan dengan kejadian tersebut. Tim kelima adalah humas untuk memastikan informasi yang disampaikan ke masyarakat satu pintu sehingga tidak terjadi kesimpangsiuran informasi.

Diketahui ada 41 narapidana tewas dalam kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang. Di antaranya napi narkoba, terorisme, dan pembunuhan.

"Dari yang meninggal ada 41 orang mohon maaf 1 tindak pidana pembunuhan, 1 tindak pidana terorisme, dan lainnya tindak pidana narkoba. Namun demikian, kami atas nama Kementerian menyampaikan rasa duka yang mendalam kepada seluruh keluarga," ujar Yasonna.

Sebelumnya, kebakaran Lapas Kelas 1 Tangerang terjadi sekitar pukul 01.45 WIB. Kobaran api bisa dipadamkan sekitar pukul 03.00 WIB.

Setelah berhasil memadamkan api, petugas mengevakuasi korban yang selamat.

Kapolda Metro Jaya Irjen Fadil Imran menyampaikan jumlah korban tewas ada 41 orang. Sementara itu, ada 81 korban luka-luka, terdiri atas 73 korban luka ringan dan 8 korban luka berat.

Simak Video: Cerita Keluarga Korban Lapas Tangerang, Sempat Bikin Status Instagram

[Gambas:Video 20detik]



(eva/haf)


ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT

ADVERTISEMENT