Peraturan PPKM Level 3 Terkini di Jawa Bali, Simak di Sini!

Peraturan PPKM Level 3 Terkini di Jawa Bali, Simak di Sini!

Annisa Rizky Fadhila - detikNews
Rabu, 08 Sep 2021 19:15 WIB
Peraturan PPKM Level 3 Terkini di Jawa Bali, Simak di Sini!
Peraturan PPKM Level 3 Terkini di Jawa Bali, Simak di Sini! (Foto: ANDHIKA PRASETIA)
Jakarta -

Peraturan PPKM level 3 di Jawa-Bali perlu diperhatikan setelah PPKM kembali diperpanjang oleh pemerintah. Ada perubahan aturan, ada juga yang masih tetap sama.

Berikut ini uraiannya:

Peraturan PPKM Level 3: Tempat Wisata Mulai Dibuka

Peraturan PPKM level 3 di Jawa-Bali sudah diatur dalam Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) 39/2021. Dalam Inmendagri tersebut, pemerintah bakal menguji coba tempat wisata dengan menerapkan protokol kesehatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Berikut ini ketentuannya:

  1. Mengikuti protokol kesehatan sesuai Kemenparekraf dan Kemenkes
  2. Wajib menggunakan PeduliLindungi untuk skrining
  3. Anak berusia di bawah 12 tahun dilarang masuk
  4. Daftar tempat wisata yang boleh uji coba buka ditentukan Kemenparekraf

Beberapa tempat wisata di Jawa-Bali yang mulai dibuka di antaranya TMII dan Ancol di Jakarta. "TMII dan Ancol. Hanya 2 kawasan ini yang baru uji coba," ujar Kepala Seksi Pengawasan Disprekraf DKI Jakarta Iffan kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).

ADVERTISEMENT

Sementara itu, di Bali, Pantai Kuta sudah mulai beroperasi. Hanya, pedagang dan pengunjung harus sudah divaksinasi dan melakukan screening melalui aplikasi PeduliLindungi.

"Bagi pedagang Pantai Kuta yang khususnya warga adat ini diharapkan menunjukkan kartu vaksin. Kalau mereka sudah divaksin dua kali, itu mereka izinkan untuk buka (dagangan). Apalagi pengunjung, pengunjung ini kan sangat riskan. Mereka juga wajib menunjukkan vaksin itu dengan di aplikasi PeduliLindungi. Nanti kita lihat, kalau memang sudah divaksin, kita akan perkenankan masuk," ujar Bendesa Adat Kuta I Wayan Wasista, Rabu (8/9/2021).

Peraturan PPKM Level 3: Resepsi Pernikahan Boleh Digelar

Dalam peraturan PPKM Level 3 terbaru, pemerintah mengizinkan resepsi pernikahan. Hanya, tamu yang hadir maksimal 20 orang serta tidak mengadakan makan di tempat. Sebagaimana tercantum dalam Inmendagri 39/2021, protokol kesehatan juga harus diterapkan.

Peraturan PPKM Level 3: Perjalanan Domestik Harus Sudah Divaksin

Masih mengacu pada Inmendagri 39/2021, peraturan PPKM level 3 selanjutnya adalah masyarakat yang melakukan perjalanan domestik setidaknya sudah mendapat dosis vaksin pertama.

Demikian peraturan PPKM level 3 yang detikcom rangkum dari Inmendagri 39/2021. Jangan lupa mematuhi protokol kesehatan ya.

(imk/imk)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads