MKJ Periksa 4 Jaksa Kasus Hariono Secara Tertutup
Kamis, 06 Apr 2006 07:10 WIB
Jakarta - Kejaksaan Agung akan menggelar sidang Majelis Kehormatan Jaksa (MKJ) untuk 4 jaksa yang menangani perkara pengedaran 20 kilogram shabu-shabu dengan terdakwa Hariono Agus Tjahjono. Selain itu, keterangan mereka akan di cross check dengan beberapa saksi.Hal ini disampaikan Kapuspenkum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan kepada detikcom di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2006)."Sidang MKJ mulainya pukul 10.00 WIB di Sasana Baharudin Lopa Kejagung dan hanya terbuka untuk profesi jaksa. Selain para terlapor (4 jaksa), MKJ juga akan periksa 4 saksi lainnya," kata Masyhudi.Menurut Masyhudi, kesempatan profesi jaksa untuk mengikuti sidang yaitu pada saat Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas) membacakan Laporan hasil Pemeriksaan (LHP) para terlapor. Namun dalam pemeriksaan terlapor, hanya terbatas bagi saksi, MKJ, para terlapor.Saksi-saksi yang dihadirkan, lanjutnya, yaitu beberapa dari jaksa yang pernah diperiksa oleh Jamwas, seperti Kasipidum Kejaksaan Negeri Jakarta Barat (Kejari Jakbar) dan Kajari Jakbar.Selain itu mengenai batas waktu pemeriksaan hingga dihasilkannya rekomendasi, lanjut Masyhudi, tidak terdapat aturannya. "Tidak ada batas waktunya, secepat diusahakan selesai," ungkap Masyhudi.Seperti diketahui, MKJ ini diketuai oleh Jaksa Agung Muda Intelijen (Jamintel) Muchtar Arifin, dan Wakil Ketua yaitu Sudibyo Saleh (ketua Persaja). Keempat yang akan diperiksa itu Jeffry Huwae, Ferry Panjaitan, A Mangotan, Danu Sebayang. Mereka terbukti melakukan perbuatan tercela menyalahgunaan kewenangan untuk menguntungkan diri sendiri atau orang lain. Dalam persidangan MKJ ini, empat JPU kasus Hariono ini akan diberikan kesempatan untuk membela dirinya.Dalam tuntutan yang dibacakan 12 Desember, mereka hanya menuntut Hariono 3 tahun penjara. Padahal sebelumnya Kajati DKI Jakarta Rusdi Taher memberikan rencana tuntutan (rentut) 15 tahun penjara.
(atq/)











































