KPK mengeksekusi Rahardjo Pratjinho selaku Direktur Utama PT CMI Teknologi (CMIT) ke Lapas Kelas I Sukamiskin, Bandung. Rahardjo akan menjalani hukuman penjara 9 tahun terkait kasus korupsi Bakamla.
"Jaksa eksekusi Leo Sukoto Manalu telah melaksanakan putusan MA atas nama Terpidana Rahardjo Pratjinho dengan cara memasukkan yang bersangkutan ke Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Sukamiskin, Bandung, untuk menjalani pidana penjara 9 tahun dikurangi selama masa penahanan yang dijalani," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (8/9/2021).
Ali mengatakan hal itu sesuai dengan putusan Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat Nomor: 35/Pid.Sus-2020/PN.Jkt.Pst tanggal 16 Oktober 2020.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Rahardjo juga dikenai denda Rp 600 juta. Jika dia tidak membayar denda tersebut, akan diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan.
"Terpidana dibebani untuk membayar pidana denda sebesar Rp 600 juta dengan ketentuan apabila denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana kurungan selama 6 bulan," kata Ali.
Rahardjo juga diwajibkan membayar uang pengganti sebesar Rp 15.014.122.595 selambat-lambatnya 1 bulan setelah putusan pengadilan. Jika tidak dibayar dalam kurun waktu 1 bulan, harta bendanya akan disita.
"Maka harta bendanya disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti tersebut dan dalam hal Terdakwa tidak mempunyai harta benda yang mencukupi, maka diganti dengan pidana penjara selama 2 tahun," tambah Ali.
Seperti diketahui, Rahardjo terbukti melakukan korupsi yang merugikan negara sebesar Rp 15 miliar, berbeda dengan tuntutan jaksa yang sebesar Rp 60 miliar.
Uang Rp 15 miliar tersebut didapatnya dari pemberian commitment fee kepada Fahmi Al Habsyi sebesar Rp 3,5 miliar dan Rp 11,5 miliar dari data proyek Bakamla yang dikelola oleh Rahardjo.
(yld/dhn)