Saksi Ungkap Pelindo II Tanda Tangani Kontrak 'Kosong' di Proyek QCC

Saksi Ungkap Pelindo II Tanda Tangani Kontrak 'Kosong' di Proyek QCC

Zunita Putri - detikNews
Rabu, 08 Sep 2021 16:24 WIB
Eks Asisten Senior Manager Alat Bongkar Muat pada PT Pelindo II, Mashudi Sanyoto
Eks Asisten Senior Manager Alat Bongkar Muat pada PT Pelindo II, Mashudi Sanyoto (Zunita Putri/detikcom)
Jakarta -

Saksi mengungkap kejanggalan dalam proses tandatangan kontrak kerja sama PT Pelindo II dengan perusahaan Wuxi Hua Dong Heavy Machinery Science and Technology Group CoLtd (HDHM) terkait proyek pengadaan tiga unit quayside container crane (QCC). Saksi menyebut kontrak yang ditandatangani itu adalah kontrak kosong.

Saksi itu adalah mantan Asisten Senior Manager Alat Bongkar Muat pada PT Pelindo II, Mashudi Sanyoto. Hal itu disampaikan saat bersaksi di sidang terdakwa Richard Joost Lino atau RJ Lino, yang merupakan mantan Dirut PT Pelindo II di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Rabu (8/9/2021).

Awalnya, jaksa KPK bertanya tentang kontrak kerja sama pengadaan 3 unit QCC yang diteken Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan dengan Chairman HDHM Wang Yagoen. Kemudian Mashudi menyebut yang ditandatangani itu adalah kontrak kosong.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Itu dalam kontrak tidak ada nilainya," ungkap Mashudi.

"Kontrak kosong?" tanya jaksa KPK Wawan Yunarwanto yang diamini oleh Mashudi.

ADVERTISEMENT

Alasan Mashudi yakin kalau kontrak itu kosong karena belum berisi penetapan harga proyek. Padahal, kata Mashudi, harga seharusnya sudah ditetapkan sebelum kontrak diteken, jadi ketika kontrak diteken sudah tercantum nilai harga proyek itu.

"Belum (ditetapkan harga), karena itu tanda tangan paginya, kita lakukan negosiasi (harga) siangnya," jelas Mashudi.

Selain itu, surat permintaan pengadaan pembelian (SP3), yang biasanya sudah keluar ketika proses pengadaan, juga belum terbit dari direktur keuangan. Dia juga mengungkapkan kontrak yang ditandatangani itu backdate.

"BAP nomor 3, Saudara jelaskan, 'ketika saya sedang kerjakan 3 unit QCC twin lift dengan pihak HDHM, waktu itu saya dapat informasi kontrak QCC 61 ton ditandatangani oleh Direktur Operasi dan Teknik PT Pelindo II Ferialdy Noerlan dengan pemilik HDHM Wang Yagoen. Padahal (pembahasan) belum selesai masih negosiasi harga, sehingga harga yang dicantumkan masih dikosongkan. Jadi seluruh tanggal menyangkut dokumen lelang dibuat backdate'. Backdate gimana?" tanya jaksa KPK.

"Ya karena mestinya setahu saya pribadi mestinya surat SP3 sudah ada, tapi kontrak sudah ditandatangani, padahal SP3 belum ada," jawab Mashudi.

Dalam dakwaan jaksa, mantan Direktur Utama PT Pelindo II Richard Joost Lino atau RJ Lino disebut menunjuk langsung HDHM. RJ Lino juga disebut menandatangani kontrak kerja sama dengan HDHM padahal proses penunjukan kontraktor belum selesai.

"Kemudian Terdakwa memerintahkan Ferialdy Noerlan untuk menandatangani kontrak pengadaan 3 Unit QCC dengan HDHM. Atas perintah Terdakwa tersebut, Ferialdny Noerlan meminta Wahyu Hardiyanto mempersiapkan format penandatanganan kontrak dengan HDHM," kata jaksa KPK di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Senin (9/8).

"Dan atas sepengetahuan dari Terdakwa, Ferialdny Noerlan bersama Weng Yaogen menandatangani lembar penandatanganan kontrak, padahal proses penunjukan HDHM oleh PT Pelindo II belum sepenuhnya selesai," lanjut jaksa.

Jaksa mengatakan ada kerugian negara di pengadaan 3 unit QCC pada PT Pelindo II Tahun 2010 didapat dari perhitungan Unit Forensik Akunting Direktorat Deteksi dan Analisis Korupsi KPK dan laporan hasil pemeriksaan investigatif dalam rangka penghitungan kerugian negara atas Pengadaan QCC Tahun 2010 pada PT Pelindo II dan Instansi terkait lainnya di Jakarta, Lampung, Palembang dan Pontianak.

Tonton Video: Eksepsi RJ Lino Ditolak, Sidang Kasus Pelindo II Dilanjutkan

[Gambas:Video 20detik]



(zap/eva)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads