Kejagung Periksa 3 Mantan Jaksa KPK
Kamis, 06 Apr 2006 06:42 WIB
Jakarta - Hari ini, tiga mantan jaksa KPK akan diperiksa di gedung Jaksa Agung Muda Pengawasan (Jamwas). Selain pihak terlapor (tiga jaksa), agen biro jasa penjualan aset PT Industri Sandang Nusantara (Insan), Tin Tin Surtini juga akan diperiksa sebagai saksi para terlapor."Pemeriksaan dijadwalkan pukul 09.00 WIB. Yang diperiksa 3 jaksa tersebut dan Tin Tin dari Bandung," kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Masyhudi Ridwan kepada detikcom di Kejaksaan Agung, Jl Sultan Hasanuddin, Jakarta Selatan, Rabu (5/4/2006).Seperti diketahui ketiga jaksa tersebut yaitu KY (Fungsional di Jamdatun), WS (Puspenkum), dan IGBS (Fungsional di Jampidsus). Ketiganya akan diperiksa oleh tim yang terdiri dari Charles Mindamora, Burhan Hamid, Robinson Sihite, dan Oktavianus.Mengenai rencana pemeriksaan AKP SUP, menurut Masyhudi, sudah direncanakan oleh tim pemeriksa. Namun sebelum pemeriksaan, tim perlu kordinasi dengan KPK karena AKP SUP saat ini salah satu tersangka yang ditangani oleh KPK."Selain itu, tim pengawasan juga akan memeriksa pengacaranya Hermanto Barus," jelas Masyhudi.Pemeriksaan ini, lanjut Masyhudi, untuk mengecek kebenaran berita yang beberapa hari ini muncul di media yang menyebutkan salah satu jaksa telah menerima uang dari Tin Tin sebesar Rp 300 juta.
(atq/)











































